JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 yang terjadi di 24 daerah. Ia mengaku terkejut dengan jumlah PSU yang dinilainya sebagai yang terbanyak dalam sejarah pemilu di Indonesia.
Doli menduga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku penyelenggara pemilu mungkin tidak menyadari adanya pelanggaran atau justru terlibat dalam konspirasi yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
“Asumsinya, KPUD bisa saja benar-benar tidak mengetahui pelanggaran ini hingga Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikannya. Atau justru mereka pura-pura tidak tahu dan meloloskan pelanggaran tersebut karena ada komitmen atau transaksi tertentu, yang kita tidak ketahui,” ujar Doli dalam diskusi di Sekretariat Politics and Colleagues Breakfast (PCB), Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Menurut Doli, keputusan MK yang menetapkan PSU di banyak daerah dapat menimbulkan ketidakpastian dalam sistem politik Indonesia, termasuk bagi penyelenggara Pemilu 2024. Ia mencatat bahwa dari total PSU yang ditetapkan, 15 dilakukan secara menyeluruh dan 10 secara parsial.
“Saya kaget karena ini mungkin menjadi pemilu dengan PSU terbanyak dalam sejarah Indonesia,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Doli juga menyoroti dampak PSU terhadap pemerintahan daerah. Menurutnya, banyak daerah yang hingga kini belum memiliki kepala daerah definitif, sehingga masyarakat harus menanggung konsekuensinya. Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan PSU diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
“Konsekuensi dari PSU ini sangat besar, dan rakyat yang harus menanggungnya. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi dalam sistem politik kita,” tambahnya.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam PSU Pilkada 2024
Doli juga mempertanyakan keputusan MK yang menetapkan PSU dalam Pilkada 2024. Ia menilai bahwa secara hukum, MK seharusnya hanya mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun, banyaknya gugatan dari peserta Pilkada yang berujung pada diskualifikasi akhirnya mendorong MK untuk menetapkan PSU di sejumlah daerah.
“MK pada dasarnya adalah institusi yang mengadili PHPU. Namun, karena banyak kontestan Pilkada yang mengajukan permohonan hingga diskualifikasi, akhirnya banyak PSU yang terjadi,” kata Doli.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Evaluasi tersebut, menurutnya, akan terus dibahas dalam forum Politics and Colleagues Breakfast (PCB) sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem politik nasional.
“Evaluasi terhadap sistem pemilu harus menjadi agenda penting ke depan agar tidak terjadi hal serupa di pemilu berikutnya,” pungkasnya, seperti yang dilansir dari cnnindonesia.(*)