www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Meski Ada TPS yang Bisa PSU, MK Tetapkan Hasil Pilkada Kampar, Ini Alasannya
Kamis, 06 Februari 2025 - 11:42:44 WIB
Ilustrasi. (Foto: Int)
Ilustrasi. (Foto: Int)

KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar dalam putusan dismissal yang diucapkan pada Rabu (5/2/2025) malam.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam amar putusannya dilansir dari Tribun Pekanbaru, Kamis (6/2/2025).

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, membacakan uraian pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, mahkamah mengesampingkan ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, mengajukan gugatan dengan selisih 6.455 suara dari Ahmad Yuzar-Misharti, setara dengan 1,79% dari total suara sah. Sementara ambang batas selisih suara untuk Kampar adalah maksimal 1%.

"Mahkamah akan mempertimbangkan pemenuhan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan dengan pokok permohonan," ucap Saldi.

Mahkamah juga tidak dapat menerima beberapa dalil dalam pokok permohonan, antara lain tuduhan pelanggaran netralitas Pj. Bupati Kampar dan ASN, serta tuduhan tidak didistribusikannya 71.806 lembar surat pemberitahuan memilih.

Terkait penggunaan hak suara yang tidak benar di beberapa kecamatan, yang direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, mahkamah mencermati jumlah DPT di dua TPS tersebut sebanyak 733 orang.

Mahkamah menilai, meskipun PSU digelar di dua TPS tersebut, hasil Pilkada Kampar yang dimenangkan Yuzar-Misharti tidak akan berubah secara signifikan.

"Walaupun diperintahkan PSU, dan perolehan suara diserahkan kepada Pemohon, tidak akan secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pihak terkait (Yuzar-Misharti)," ucap Saldi.

Oleh karena itu, mahkamah menyatakan permohonan tidak beralasan secara hukum dan tidak menemukan keyakinan untuk mengesampingkan Pasal 158.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jurnalis Halloriau.com, Riki Ariyanto meraih juara 1 JNE Content Competition 2026 Regional Sumatra (foto/ist)Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
  Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved