Putusan MK Hari Ini: Nasib Pilkada Kampar dan Siak Akan Ditentukan
Rabu, 05 Februari 2025 - 10:58:27 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di dua daerah di Riau, yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak, pada Rabu (5/2/2025).
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, berdasarkan jadwal resmi, putusan untuk Pilkada Siak akan diumumkan terlebih dahulu pada pukul 13.30 WIB, disusul Kabupaten Kampar pada pukul 19.30 WIB.
Gugatan sengketa Pilkada Kampar diajukan oleh pasangan Yuyun Hidayat - Edwin yang menggugat kemenangan pasangan Ahmad Yuzar - Misharti.
Sementara itu, di Kabupaten Siak, pasangan petahana Alfedri - Husni Merza menggugat perolehan suara yang dimenangkan oleh pasangan Afni - Syamsurizal.
Dua daerah ini menjadi sorotan publik karena selisih suara yang tipis serta sejumlah temuan di persidangan yang menambah ketegangan dalam proses hukum. Putusan MK akan menjadi penentu akhir dalam sengketa ini.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan untuk lima daerah lain di Riau, di mana seluruh gugatan tidak diterima.
Dengan demikian, kepala daerah yang dinyatakan menang akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan diusulkan untuk dilantik oleh pemerintah pusat pada 20 Februari 2025.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :