www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Sengketa Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Sorot Penyalahgunaan APBD dan Tuntut PSU
Rabu, 08 Januari 2025 - 17:59:37 WIB
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id)
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id)

JAKARTA – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Walikota (Pilwalko) Pekanbaru Tahun 2024 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025). Dalam sidang pendahuluan ini,

Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, menuding adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh paslon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, yang memenangkan kontestasi.

Sidang berlangsung di Ruang Panel 3 Gedung 1 MK dengan panel hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Dalam gugatannya, kuasa hukum Pemohon, Ahmad Yusuf, menyebutkan bahwa penyalahgunaan APBD dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan pasangan nomor urut 5.

Ahmad Yusuf menjelaskan, Paslon nomor 5 diduga memanfaatkan anggaran perjalanan dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Riau selama Februari hingga November 2024 untuk kegiatan yang tidak sesuai peraturan. Anggaran ini disebut sebagai inisiatif Agung Nugroho saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.

“Kegiatan ini melibatkan kelompok masyarakat yang bukan sesuai ketentuan, seperti Majelis Taklim, dan diarahkan untuk mendukung kampanye Paslon nomor 5,” ungkap Ahmad di hadapan majelis hakim.

Ahmad menegaskan, penggunaan APBD tersebut melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dapat dikenai sanksi diskualifikasi.

Tak hanya itu, Pemohon juga menuding Paslon nomor 5 menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. “Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 di Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk pemberian souvenir kepada warga,” tambah Ahmad.

Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwalkot dengan 164.041 suara, mengungguli Paslon nomor 1 yang memperoleh 72.475 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta, pertama diskualifikasi Paslon nomor 5 atas pelanggaran TSM. Kedua, laksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah putusan MK.

Ketiga, perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah. Keempat, deklarasi Paslon nomor 1 sebagai pemenang Pilwalkot Pekanbaru.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil Pilwalko. MK diharapkan memutuskan perkara ini berdasarkan prinsip keadilan. Sidang berikutnya dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan untuk mendengar tanggapan pihak Termohon, yakni KPU Pekanbaru, dan pihak terkait lainnya.

“Apabila Mahkamah berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono,” tutup Ahmad dikutip dari Mkri.id. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved