www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Metro Riau Group Dukung Keselamatan Kerja Melalui Peluncuran Buku K3 Karya Dr Julnaidi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Sengketa Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Sorot Penyalahgunaan APBD dan Tuntut PSU
Rabu, 08 Januari 2025 - 17:59:37 WIB
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id)
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id)

Baca juga:

JAKARTA – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Walikota (Pilwalko) Pekanbaru Tahun 2024 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025). Dalam sidang pendahuluan ini,

Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, menuding adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh paslon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, yang memenangkan kontestasi.

Sidang berlangsung di Ruang Panel 3 Gedung 1 MK dengan panel hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Dalam gugatannya, kuasa hukum Pemohon, Ahmad Yusuf, menyebutkan bahwa penyalahgunaan APBD dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan pasangan nomor urut 5.

Ahmad Yusuf menjelaskan, Paslon nomor 5 diduga memanfaatkan anggaran perjalanan dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Riau selama Februari hingga November 2024 untuk kegiatan yang tidak sesuai peraturan. Anggaran ini disebut sebagai inisiatif Agung Nugroho saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.

“Kegiatan ini melibatkan kelompok masyarakat yang bukan sesuai ketentuan, seperti Majelis Taklim, dan diarahkan untuk mendukung kampanye Paslon nomor 5,” ungkap Ahmad di hadapan majelis hakim.

Ahmad menegaskan, penggunaan APBD tersebut melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dapat dikenai sanksi diskualifikasi.

Tak hanya itu, Pemohon juga menuding Paslon nomor 5 menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. “Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 di Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk pemberian souvenir kepada warga,” tambah Ahmad.

Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Pekanbaru Nomor: 864 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pilwalkot dengan 164.041 suara, mengungguli Paslon nomor 1 yang memperoleh 72.475 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta, pertama diskualifikasi Paslon nomor 5 atas pelanggaran TSM. Kedua, laksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya dua bulan setelah putusan MK.

Ketiga, perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah. Keempat, deklarasi Paslon nomor 1 sebagai pemenang Pilwalkot Pekanbaru.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil Pilwalko. MK diharapkan memutuskan perkara ini berdasarkan prinsip keadilan. Sidang berikutnya dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan untuk mendengar tanggapan pihak Termohon, yakni KPU Pekanbaru, dan pihak terkait lainnya.

“Apabila Mahkamah berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai prinsip ex aequo et bono,” tutup Ahmad dikutip dari Mkri.id. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Metro Riau Group dukung keselamatan kerja melalui peluncuran Buku K3 Karya Dr Ir Julnaidi (foto/Rivo)Metro Riau Group Dukung Keselamatan Kerja Melalui Peluncuran Buku K3 Karya Dr Julnaidi
Pj Gubri, Rahman Hadi saat menerima audiensi dari Ketum PWI, Zulmansyah Sekedang, bersama jajaran pengurus PWI Riau (foto/ist)Partisipasi Penuh, Pj Gubri Siap Sukseskan Perayaan HPN 2025 di Riau
Tarif parkir di Pekanbaru turun.(ilustrasi/int)Legislatif Siap Kawal Rencana Walikota Terpilih Turunkan Tarif Parkir di Pekanbaru
Viral video kemunculan harimau di Pelalawan, Riau (foto/IG InfoSorek)Harimau Sumatera Terekam Kamera Warga di Pelalawan, Ini Respon BBKSDA Riau
Telkomsel hadirkan ProtekSi Kecil untuk internet ramah anak.(foto: istimewa)Telkomsel Luncurkan ProtekSi Kecil, Solusi Cerdas Lindungi Anak dari Bahaya Internet
  Penjaringan bakal calon Rektor UIN Suska Riau sudah resmi dibuka (foto/ist)UIN Suska Riau Resmi Buka Penjaringan Calon Rektor, Ini Jadwal dan Syaratnya
Warga Sialang Munggu, Panam keluhkan soal banjir ke Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru, Achmad Faisal Reza (foto/Mimi)Warga Sialang Munggu Keluhkan Banjir, Reza Minta Drainase Pemko Dibenahi Drainase
Ketua MUI Pekanbaru, Akbarizan.(foto: int)Ada 'Dugem Halal' di Pekanbaru, Ketua MUI: Pemko Harus Serius Awasi Tempat Hiburan yang Rawan Penyimpangan
Pj Sekdaprov Riau, Taufiq OH.(foto: int)Taufik OH Pastikan Gaji dan TPP ASN Pemprov Riau Sudah Dibayarkan
Pj Sekdaprov Riau, Taufiq OH.(foto: int)Dorong Ranperda Disabilitas, Ini Harapan Pemprov Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved