www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
717 Mustahik Senyum Merekah, Baznas Salurkan Bantuan di HUT Ke-25 Kabupaten Siak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPU Tegaskan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pedomani Putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 - 06:34:34 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan soal pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memastikan putusan MK akan ditindaklanjuti dalam PKPU Pilkada.

"Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Afif mengatakan KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Dia mengatakan konsultasi itu merupakan langkah prosedur yang harus dilakukan.

"Satu dua hari ini kita akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II. Masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba. Semua pengaturan, PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan draf revisi PKPU tersebut sudah disampaikan ke DPR. Afif menekankan pihaknya mematuhi putusan MK.

"Perkembangan malam tadi, semakin tegas untuk kami proses-proses ini akan tetap kami lakukan untuk kemudian memasukkan putusan MK di beberapa norma di PKPU pencalonan meskipun draf sudah kita kirimkan juga ke Komisi II," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilakukan. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco, seperti yang dilansir dari detik.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Baznas Kabupaten Siak menyerahkan bantuan kepada 717 mustahik, Pjs Bupati Siak Indra Purnama serahkan bantuan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Siak, Sabtu (12/10/2024). 717 Mustahik Senyum Merekah, Baznas Salurkan Bantuan di HUT Ke-25 Kabupaten Siak
PSPS Pekanbaru vs Persija Banda Aceh berakhir imbang (foto/IG PSPS)PSPS Pekanbaru Curi Satu Poin dari Markas Persiraja Banda Aceh
Traveliv resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Riau (foto/ist)Pengembangan Pariwisata Akademis: Traveliv dan Unri Teken MoU Strategis
Kenduri Riau 2024 siap bangkitkan pariwisata dan ekonomi (foto/int)Dunia Kecil Penuh Warna, Kenduri Riau 2024 Siap Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi
Penyanyi, Andrigo Kurniawan asal Mandah, prihatin dengan KLB malaria di Inhil (foto/int)Kasus Malaria di Inhil Mengkhawatirkan, Ini Harapan Andrigo
  Honda Brio.Brio Rebut Takhta Sigra Jadi LCGC Terlaris September 2024
Hutama Karya tutup sementara gerbang Tol Kisaran (foto/int)Besok, Gerbang Tol Kisaran Ditutup Sementara, Ini Alasannya
Cawagub Riau, SF Hariyanto bersama Calon Bupati Indragiri Hulu, Rezita Maylani Yopi melakukan kampanye dialogis bersama di Desa Talang Bersemi (foto/ist)Cawagub Riau Nomor 1 Janji Tuntas Perbaikan Jalan Pangkalan Kasai-Lubuk Kandis 13 Km
Ilustrasi Riau rawan banjir dan longsor di musim hujan (foto/int)BMKG Peringatkan Warga Riau: Waspada Bencana Banjir dan Longsor di Musim Hujan
Ilustrasi BKN belum keluarkan jadwal SKD CPNS 2024 di Pemko Pekanbaru (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Penjadwalan SKD CPNS 2024 dari BKN
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved