PEKANBARU - Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Inhil.
Laporan itu lantaran RI diduga merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahkan pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 lalu.
Hal ini jelas melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai lembaga independen yang melarang jajarannya terlibat partai politik dan harus netral. Bahkan KPU mewajibkan penyertaan surat bermaterai tanda bukan anggota parpol/TNI/Polri/ASN saat mendaftar sebagai calon komisioner.
Menanggapi itu, Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Susanto mengungkap pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada RI untuk dimintai klarifikasi.
"Terkait berita salah satu anggota KPU Inhil, KPU Riau akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Rencananya besok siang, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10 atau 11 pagi," kata dia, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu pihak KPU Inhil hingga berita ini dinaikkan belum memberikan respon.
Penulis: Rinai
Editor: Satria