Harus Cuti atau Tunggu Surat Resmi Mendagri, KASN Peringati SF Hariyanto Jangan Berpolitik Praktis
PEKANBARU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi tanggapan atas aktifitas Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto yang notabene juga merupakan seorang ASN di dunia perpolitikan belakangan ini.
Diketahui, SF Hariyanto mulai tampil mesra dengan bakal calon pasangannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024 nanti, Ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid.
Di mana pada Minggu (4/8/2024) lalu SF Hariyanto dan Abdul Wahid menghadiri konsolidasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam acara itu Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memperkenalkan keduanya sebagai bakal calon Gubernur Riau yang akan didukung oleh PDIP meski masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya SF Hariyanto dan Abdul Wahid juga tampak menghadiri acara Bhayangkara Run Polda Riau. Abdul Wahid juga mengikuti giat SF Hariyanto melihat korban longsor di Indragiri Hilir.
Kegiatan SF Hariyanto itu menimbulkan banyak pertanyaan sebab ia masih berstatus Pj Gubri sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi itu, Kepala Sekretariat KASN Nurhasni menegaskan meskipun Pj kepala daerah dan ASN diperbolehkan maju di Pilkada, namun selagi masih berstatus ASN dilarang berpolitik praktis dan harus selalu menjaga etika.
"Sesuai ketentuan bahwa ASN dilarang berpolitik praktis. Apabila ASN berkeinginan mencalonkan diri dibolehkan, tetapi harus menjaga etika sebagai ASN. Sesuai SKB 5 pimpinan K/L ASN yang mendekati partai saja sudah diminta cuti diluar tanggungan negara, foto bersama bakal calon saja dengan menggunakan gerakan atau simbol yang sama dengan bakal calon saja sudah dilarang dalam SKB," kata dia saat dihubungi halloriau.com, Rabu (7/8/2024).
Menurut Hasni, seharusnya SF Hariyanto mengajukan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) atau menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika benar telah mengajukan pengunduran diri baru tampil bersama bakal pasangan calon (bapaslon)-nya.
"Apabila ASN/oknum ASN sudah tampil bersama bapaslonnya, harusnya sudah ajukan CLTN. Jika yang bersangkutan pejabat, sudah diberhentikan dari jabatannya. Menurut saya seharusnya setelah resmi mundur dari jabatan bukan ASN ya, yang bersangkutan (SF Hariyanto) baru boleh ikut acara partai. Keluar dulu surat dari Mendagri mundur dari Pj dan jabatan definitifnya, baru bisa berpolitik praktis," ujarnya.
Sementara kapan resmi mundurnya SF Hariyanto sebagai ASN, lanjut Hasni, adalah saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
"Kalau mundur sebagai ASN dalam UU ASN, pada saat ditetapkan sebagai calon. Sekarang CTLN kalau masih sebagai ASN dan tidak menjabat Pj ataupun jabatan definitif lagi. Sepanjang masih ASN tidak boleh melanggar. Usulan masih proses, status masih ASN," pungkasnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :