www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kapolda Riau Tinjau Pos Pengamanan Mudik, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Lebaran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Empat Periode Jadi Anggota DPR RI, Idris Laena Akhirnya Ditumbangkan Yulisman
Jumat, 07 Juni 2024 - 13:19:10 WIB
Caleg Golkar peraih suara terbanyak di dapil Riau II, Yulisman (kiri), dipastikan menggantikan Idris Laena (kanan) duduk di Senayan (foto:int)
Caleg Golkar peraih suara terbanyak di dapil Riau II, Yulisman (kiri), dipastikan menggantikan Idris Laena (kanan) duduk di Senayan (foto:int)

Baca juga:

Parisman Ihwan dan SF Hariyanto Bersaing Ketat Berebut Kursi Ketua Golkar Riau
Heboh KTA Golkar SF Hariyanto, Benarkah Diterbitkan Resmi?
Jelang Musda Golkar Riau, Suhu Politik Mendidih! Dua Kubu Siap Bertarung Sengit

PEKANBARU - Idris Laena dipastikan kehilangan kursinya sebagai anggota DPR RI setelah seluruh gugatannya atas hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut hasil rekapitulasi perolehan suara Partai Golkar dapil Riau II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulisman meraih peringkat pertama caleg dengan perolehan suara terbanyak yaitu 72.183 suara sementara Idris Laena di peringkat kedua dengan 68.203 suara atau selisih 3.980 suara.

Namun Idris Laena tidak terima atas hasil tersebut dan menduga telah terdapat kesalahan yang membuat dirinya kehilangan suara.

Maka melalui kuasa hukumnya Idris Laena melayangkan gugatan ke MK dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024 dengan alasan merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan karena banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memasukkan perolehan suara pribadi Idris Laena menjadi suara partai.

Selain itu pihak Idris Laena juga menilai kurangnya bimbingan teknis yang dilakukan kepada petugas KPPS sehingga berakibat terjadinya pengurangan suaranya.

Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Idris Laena tidak dapat meyakinkan MK bahwa telah terjadi pemindahan suara dari pemohon kepada Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan pada surat suara. MK menilai keterangan saksi tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Hakim menyatakan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, MK tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang signifikan antara model C-Hasil dan D-Hasil Kecamatan seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Selain itu, MK menyatakan tidak ada laporan atau temuan dari Bawaslu yang mendukung klaim pemohon tentang kesalahan perhitungan suara yang masif di banyak TPS.

Terkait argumen pemohon yang menyatakan bahwa saksi partai politik tidak menerima Formulir C-Hasil Salinan, MK menilai pemohon tidak menyebut secara jelas jumlah saksi yang mengalami permasalahan tersebut dan tidak memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Maka, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa pengurangan suara pemohon akibat kekurangpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos oleh pemilih adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, Idris Laena menjabat sebagai anggota DPR-RI selama empat periode yaitu tahun 2008–2009, 2009–2014, 2014–2019, dan 2019–2024.

Ia mewakili daerah pemilihan Riau II yang meliputi Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Idris merupakan kader Partai Golongan Karya dan duduk di Komisi VI sekaligus sebagai Ketua Fraksi Golkar MPR RI.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kapolda Riau, Irjen Herry dan Forkopimda tinjau pos pengamanan mudik (foto/int)Kapolda Riau Tinjau Pos Pengamanan Mudik, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Lebaran
Harga cabai dan bawang di Pekanbaru alami kenaikan (foto/dini)Jelang Lebaran Harga Cabai dan Bawang di Pekanbaru Alami Kenaikan
Harmoni merangkai energi di wilayah operasi Pertamina EP Lirik (foto/Andy)Harmoni Merangkai Energi di Tiga Kabupaten Wilayah Operasi Pertamina EP Lirik
Karyawan XL Axiata dan BI serahkan bantuan dan buka bersama disabilitas netra di Medan (foto/ist)Karyawan XL Axiata dan BI Salurkan Bantuan dan Buka Bersama Disabilitas Netra di Medan
PHR Zona Rokan memboyong sejumlah penghargaan ajang Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2025 (foto/ist)PHR Zona Rokan Raih Penghargaan Komunikasi dan Kehumasan PRIA 2025
  Kapolda Riau pecat satu polisi terlibat narkoba (foto/MC.Riau)Gelar Upacara PTDH, Kapolda Riau Pecat 1 Polisi Terlibat Narkoba Sesuai Janji
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/yuni)THL yang Gajinya Belum Dibayarkan Sesuai Tanggal Silahkan Lapor ke Wako
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho ingatkan warga perhatikan keamanan rumah sebelum mudik (foto/int)Walikota Pekanbaru Ingatkan Warga Perhatikan Keamanan Rumah Sebelum Mudik
Indosat memperkuat jaringan telekomunikasinya dengan kecerdasan buatan untuk menghadapi lonjakan trafik komunikasi. (Foto: Istimewa)Indosat Optimalkan Jaringan dengan AI Hadapi Lonjakan Trafik Ramadan dan Lebaran
Mahasiswa di Siak menggelar aksi mimbar bebas di Lapangan Siak Bermadah untuk menolak UU TNI. (Foto: Sri Wahyuni)Mahasiswa Siak Tolak UU TNI, Sebut Berpotensi Melemahkan Demokrasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved