www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Longsor di Sitinjau Lauik Sempat Timbulkan Kemacetan Total, Kini Lalu Lintas Sudah Normal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPU Riau: Selama Belum Dilantik, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
Selasa, 30 April 2024 - 14:53:51 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyebut calon anggota dewan terpilih pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu yang belum dilantik tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Komisioner KPU Riau yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, menjelaskan hal itu mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 yang merujuk pada Amar Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 4 ayat 1 huruf t PKPU 3 Tahun 2017.

"Yang diatur dalam UU dan PKPU adalah anggota legislatif aktif. Selama calon anggota dewan terpilih belum dilantik maka calon yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari pencalonan karena belum memiliki kewenangan legislatif sebagai mana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2014 beserta perubahannya," kata dia saat dihubungi halloriau.com, Selasa (30/4/2024).

Artinya, lanjut Nahrawi, calon anggota dewan terpilih tidak wajib mundur karena belum memiliki kewenangan sebagai legislatif.

"Namun jika sudah dilantik maka wajib mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah apalagi nanti jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa caleg terpilih pada Pileg 2024 yang lalu wajib mundur jika ingin mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham dilansir detikNews, Kamis (18/4/2024).

Namun hal itu masih menimbulkan kebingungan bagi para caleg terpilih di daerah-daerah sebab jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah dengan jadwal pelantikan berbeda.

"Mungkin masih banyak yang bertanya lebih kepada mereka ini (caleg) 'kan belum dilantik (saat mencalonkan diri di Pilkada), apakah mereka sudah harus mengundurkan diri sementara belum dilantik?" pungkas Nahrawi.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Sementara itu pelantikan calon anggota dewan terpilih diperkirakan pada September-Oktober 2024.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kemacetan total akibat longsor di Sitinjau Lauik, Sumbar (foto/tribunpadang)Longsor di Sitinjau Lauik Sempat Timbulkan Kemacetan Total, Kini Lalu Lintas Sudah Normal
Syamsuar mengembalikan formulir pendaftaran bacalon Gubri ke PKS, Jumat (17/5/2024) (foto:rinai/halloriau) Syamsuar Berharap Ulang Kesuksesan Bersama PKS untuk Pilgubri 2024
Kejati Riau menahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai (foto/Yuni)Rugikan Negara Rp593 Juta, Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes di Kuansing
Pj Gubri, SF Hariyanto bakal segera kirim bantuan dari Pemprov Riau ke Sumbar (foto/Yuni)Pemprov Riau Segera Kirimkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Sumbar
Syamsuar saat mengembalikan formulir penjaringan bacalon Gubri ke DPW PAN Riau, Jumat (17/5/2024) (foto:rinai/halloriau) Syamsuar Perdana Kembalikan Formulir Bacalon Gubri ke PAN
  CFD Pekanbaru.(foto: pgi)CFD Pekanbaru Kembali Digelar Minggu 19 Mei 2024
Sekretaris DPW PAN Riau Sahidin tegaskan masa lalu PAN dan Syamsuar di Pilgubri 2019 tak jadi persoalan. (Foto:rinai/halloriau) Masa Lalu Syamsuar dan PAN Disinggung, Sahidin: Yang Lalu Biarlah Berlalu
Penyerahan Sertifikat Halal oleh Direktur LPPOM MUI Provinsi Riau Sofia Anita kepada Founder GC Korean BBQ & Hotpot-Cols Froyo, Fanny Setiadi Faizal (foto/Yuni)Hadir di Mall Pekanbaru, GC Korean BBQ & Hotpot-Cols Froyo Sudah Bersertifikat Halal
BI dan TPID Luncurkan ANDALAS pada lahan Kelompok Tani Amara Jaya, Pekanbaru (foto/Yuni)Inovasi Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan, BI dan TPID Luncurkan ANDALAS
Penandatanganan MoU terkait layanan jasa perbankan antara Pemkab Inhil bersama BRK Syariah (foto/ist)Pj Bupati Inhil Tegaskan Seluruh OPD Gunakan BRK Syariah untuk Layanan Jasa Perbankan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved