Meski Didiskualifikasi, Partai Garuda Raih Suara Segini di 8 Dapil DPRD Riau
Selasa, 20 Februari 2024 - 13:23:09 WIB
PEKANBARU - Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) didiskualifikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2024 untuk DPRD Riau. Menariknya Partai Garuda masih meraih perolehan suara versi real count KPU.
Partai yang turut mendukung Paslon Prabowo-Gibran ini mendapat perolehan suara di delapan Dapil untuk DPRD Riau.
Partai yang dipimpin Ketum, Ahmad Ridha Sabana ini mendapat 4.214 suara di 8 Dapil. Hasil ini progres 8.839 dari 19.366 TPS atau 45,64% pukul 12.00 WIB, Selasa (20/2/2024).
Partai Garuda mendapat suara tertinggi di Dapil Riau 3 dan 5. Dapil Riau 3 meliputi Kabupaten Rokan Hulu dengan hanya enam kursi.
Sedangkan kursi terbesar pada Pemilu 2024 terdapat di Dapil Riau 5 yang tersedia 11 kursi. Dapil ini terdiri dari wilayah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.
Sebelumnya Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan dalam surat suara memang partai Garuda beserta seluruh Caleg tetap akan ada di surat suara yang terlanjur dicetak.
Partai Garuda didiskualifikasi akibat tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni pada 7 Januari 2024 lalu.
"Apabila pada pemungutan suara ada yang mencoblos, maka suaranya tidak di hitung, tidak sah," ujar Nugi, Minggu (21/1/2024).
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :