www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Data C1 Saksi Beda dengan Rekapitulasi KPU, Tim Hukum AMIN Riau Lapor ke Bawaslu
Senin, 19 Februari 2024 - 13:37:31 WIB
Tim Hukum AMIN Riau saat melapor ke Bawaslu Riau (foto:ist)
Tim Hukum AMIN Riau saat melapor ke Bawaslu Riau (foto:ist)

PEKANBARU - Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Provinsi Riau dan sejumlah relawan melapor ke Bawaslu Riau atas dugaan kecurangan, Senin (19/2/2024).

Ketua Tim Hukum AMIN Riau Dr Zulfikri Toguan SH MH menyebut dalam laporan pengaduan tersebut pihaknya turut menyertakan sekitar 50 bukti-bukti pelanggaran.

"Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan presiden supaya ditindaklanjuti Bawaslu. Karena lembaga Bawaslu merupakan saluran resmi untuk menindaklanjuti ini," kata dia.

Ia menambahkan bahwa jumlah bukti dapat bertambah seiring penambahan laporan yang akan diterima pihaknya.

Zulfikri membeberkan sejumlah pelanggaran yang mereka temukan adalah adanya ketidaksesuaian antara data hasil C1 saksi dengan rekapitulasi di situs KPU.

Ada pula temuan terkait netralitas ASN di mana diduga telah terjadi pembagian atribut capres lain di kantor pemerintahan.

"Temuan-temuan dugaan pelanggaran Pilpres ini semuanya merugikan capres nomor urut 1," ujarnya.

Pihaknya, lanjut Zulfikri, akan terus menghimpun dugaan pelanggaran yang terjadi di Provinsi Riau dengan membuat call center Tim Hukum Amin Riau.

Kepada Bawaslu, Zulfikri meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti terlebih sudah menyertakan bukti-bukti pelanggaran.

"Kami berharap Bawaslu tidak hanya menunggu namun juga turun menindaklajuti setiap laporan yang disampaikan warga terkait pelanggaran Pemilu dan Pilpres 2024," pintanya.

Zulfikri menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur soal sanksi pidana yaitu Pasal 532 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara Pemilu peserta berkurang, dipidana paling lama empat tahun dan didenda paling banyak Rp 48 juta.

"Jadi kami tidak main-main dengan laporan ini. Bawaslu kami harapkan segera menindaklanjuti demi mewujudkan demokrasi yang bersih di negara ini," tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, yang menyambut langsung Tim Hukum AMIN mengaku akan mempelajari laporan pengaduan tersebut terlebih dahulu dan menindaklanjutinya.

"Setiap laporan pengaduan masuk, pasti kita tindaklanjuti," sebutnya.

Penulis: Rinai
Editor: Satria



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jurnalis Halloriau.com, Riki Ariyanto meraih juara 1 JNE Content Competition 2026 Regional Sumatra (foto/ist)Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
  Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved