www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bisa Pindah DPT Online Pemilu 2024? Begini Penjelasannya
Selasa, 13 Februari 2024 - 12:46:44 WIB
Ilustrasi calon pemilih tidak bisa pindah DPT online, hanya memungkinkan untuk pindah TPS (foto/int)
Ilustrasi calon pemilih tidak bisa pindah DPT online, hanya memungkinkan untuk pindah TPS (foto/int)

PEKANBARU -  Cara pindah DPT online banyak ditanyakan pemilik hak suara Pemilu 2024. Sebab tidak sedikit pemilih yang ternyata harus kerja di luar daerah tempatnya memilih pada 14 Februari 2024.

Hanya saja pastikan dulu, kamu sudah masuk daftar pemilihan tetap (DPT) secara online. Serta baiknya juga untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu nanti.

Berdasarkan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan ada yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS, namun karena keadaan tertentu tak bisa menggunakan haknya. Lalu pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.

Dikutip dari cnbcindonesia, cara pindah TPS Pemilu 2024 masih memungkinkan. Cara pemindahan TPS Pemilu sebagai berikut:

1. Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas).

3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

4. Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.

Dokumen syarat untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan:

1. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Tetapi, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya.

Mereka masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hanya saja bisa memiliki satu jam terakhir waktu pemilihan pukul 13.00 waktu setempat. Itulah cara pindah DPT online beserta syarat dan langkah untuk pindah TPS Pemilu di lokasi lain. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved