www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kenali Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024 Ini Jika Tidak Ingin Dipenjara
Senin, 12 Februari 2024 - 14:17:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 mulai hari Minggu (11/2/2024) kemarin hingga Rabu (13/2/2024).

Hari pemungutan suara sendiri akan dilakukan serentak pada Kamis (14/2/2024).

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan masa tenang kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Yang dimaksud dengan masa tenang itu sendiri adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktifitas kampanye Pemilu," kata dia, Senin (12/2/2024).

Lantas, apa saja hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu?

Sesuai Pasal 56 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Nugroho menjabarkan, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Selain itu dalam ayat 2 diterangkan bahwa selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.

Apabila dilanggar, lanjut Nugroho, terdapat sanksi pidana yang menanti.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.0000," paparnya.

Sementara bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU Provinsi Riau Nomor 253/PR.04.1-SD/K/14/2024 para peserta Pemilu baik itu caleg, partai politik dan lainnya wajib membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mereka berupa spanduk, baliho hingga billboard.

"Peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau (Partai Politik dan DPD) agar dapat membersihkan alat peraga kampanyenya mulai tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 13 Februari 2024," pungkas Nugroho.

Penulis: Rinai
Editor: Satria



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved