www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Disbun Bengkalis Gandeng BPDPKS Dukung Kemajuan Perkebunan Sawit
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kenali Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024 Ini Jika Tidak Ingin Dipenjara
Senin, 12 Februari 2024 - 14:17:15 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 mulai hari Minggu (11/2/2024) kemarin hingga Rabu (13/2/2024).

Hari pemungutan suara sendiri akan dilakukan serentak pada Kamis (14/2/2024).

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan masa tenang kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Yang dimaksud dengan masa tenang itu sendiri adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktifitas kampanye Pemilu," kata dia, Senin (12/2/2024).

Lantas, apa saja hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu?

Sesuai Pasal 56 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Nugroho menjabarkan, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Selain itu dalam ayat 2 diterangkan bahwa selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.

Apabila dilanggar, lanjut Nugroho, terdapat sanksi pidana yang menanti.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.0000," paparnya.

Sementara bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU Provinsi Riau Nomor 253/PR.04.1-SD/K/14/2024 para peserta Pemilu baik itu caleg, partai politik dan lainnya wajib membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mereka berupa spanduk, baliho hingga billboard.

"Peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau (Partai Politik dan DPD) agar dapat membersihkan alat peraga kampanyenya mulai tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 13 Februari 2024," pungkas Nugroho.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Disbun Bengkalis kerjasama dengan BPDPKS.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Disbun Bengkalis Gandeng BPDPKS Dukung Kemajuan Perkebunan Sawit
Hujan deras.(ilustrasi/int)BMKG Prediksi Riau Masih Diguyur Hujan Sore Hingga Malam Nanti
Walikota Dumai, H Paisal bersama kafilah Dumai di MTQ ke-42 Riau.(foto: bambang/halloriau.com)Bertahan di 5 Besar MTQ ke-42 Riau, Wako Apresiasi Kafilah Dumai
ilustrasi.Astra Agro tebar Dividen Rp165 per Saham, Cek Jadwalnya
Liga Inggris.Tottenham Vs Arsenal: Meriam London Menang 3-2
  Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Ada 8 Hotspot di Sumatera, Pekanbaru 1 Titik Panas
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (foto:int) DPP PKB Undang 6 Bacalon Gubri ke Jakarta, Ada Abdul Wahid, Edy Natar Hingga Firdaus
Ketua Tim Satlak KONI Riau dr Nurzelly. Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.Pj Gubernur Riau Ajak Kadis-Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan
Francesco Bagnaia.Hasil MotoGP Spanyol 2024: Bagnaia Juara, Marquez Kedua, Bezzecchi Ketiga
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved