www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik jadi Rp3.279/Kg
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kenali Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024 Ini Jika Tidak Ingin Dipenjara
Senin, 12 Februari 2024 - 14:17:15 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 mulai hari Minggu (11/2/2024) kemarin hingga Rabu (13/2/2024).

Hari pemungutan suara sendiri akan dilakukan serentak pada Kamis (14/2/2024).

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan masa tenang kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Yang dimaksud dengan masa tenang itu sendiri adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktifitas kampanye Pemilu," kata dia, Senin (12/2/2024).

Lantas, apa saja hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu?

Sesuai Pasal 56 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Nugroho menjabarkan, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Selain itu dalam ayat 2 diterangkan bahwa selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.

Apabila dilanggar, lanjut Nugroho, terdapat sanksi pidana yang menanti.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.0000," paparnya.

Sementara bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU Provinsi Riau Nomor 253/PR.04.1-SD/K/14/2024 para peserta Pemilu baik itu caleg, partai politik dan lainnya wajib membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mereka berupa spanduk, baliho hingga billboard.

"Peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau (Partai Politik dan DPD) agar dapat membersihkan alat peraga kampanyenya mulai tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 13 Februari 2024," pungkas Nugroho.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Harga TBS sawit swadaya di Riau.(ilustrasi/int)Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik jadi Rp3.279/Kg
Beli BBM subsidi wajib pakai QR code di Inhu.(ilustrasi/int)Pembelian Pertalite di Inhu Wajib QR Code, Masyarakat Diminta Segera Daftar
Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare SH MHum.(foto: int)Kajari Pekanbaru Ingatkan Tim Sukses Paslon Pilkada Tak Sebar Isu Negatif
Buaya muara muncul di depan Kantor BPBD Rohil.(foto: mcr)Banjir, Buaya Muara Muncul di Depan Kantor BPBD Rohil
Seleksi CPNS.(ilustrasi/int)2.071 Pelamar CPNS Pemprov Riau Segera Jalani Ujian SKD
  Gedung DPRD Riau.(foto: int)Sejumlah Anggota DPRD Riau Ajukan Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolsek Bangko.(foto: afrizal/halloriau.com)Musnahkan Barang Bukti Sabu, Wakapolsek Bangko Ajak Masyarakat Berperan Aktif Berantas Narkoba
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Program Pulut Ketan: Upaya Disnakertrans Riau Lindungi Pekerja Rentan
Ketua DPRD Riau sementara, Makmun Solikhin.(foto: int)DPRD Riau Bahas Evaluasi APBD Perubahan 2024, Harmonisasi Masih Diperlukan
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 8 Oktober 2024: Leo Wspada Pengeluaran, Cancer Harus Disiplin
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved