PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menaati proses masa kampanye yang sudah ditentukan.
Dimana masa kampanye itu berlangsung dari tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. Artinya, tersisa 2 hari ke depan untuk mencari simpati masyarakat.
"Mulai dari tanggal 11 hingga 13 februari adalah masa tenang, jadi seluruh aktifitas kampanye tidak dibenarkan lagi. Dalam bentuk apapun itu, baik tatap muka di depan umum ataupun silaturahmi di ruangan dengan beberapa pihak," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Rabu (7/2/2024).
Alnofrizal juga menekankan caleg untuk tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, terutama praktek politik uang atau money politic. Karena hal ini dapat berpotensi pidana.
"Money politic itu bisa pidana. Bisa ke semua orang, tidak hanya peserta kampanye namun juga kepada penerima atau masyarakat," ucapnya.
Selain itu dikatakannya, saat hari pencoblosan juga banyak potensi kecurangan yang menjadi target operasi pihaknya, mulai dari mencoblos lebih dari ketentuan ataupun jumlah kotak suara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk mengatasi itu, Alnofrizal menyebutkan, sudah menetapkan pengawas di tiap TPS di Riau.
"Kita sudah siapkan 19.366 pengawas TPS di riau. Kita minta mereka untuk mengawasi 'putung' atau pelaksaan pungut dan itung bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Penulis: MG1
Editor: Barkah