Cegah Politik Uang, Bawaslu Riau Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Senin, 29 Januari 2024 - 10:26:21 WIB
PEKANBARU - Menjelang Pemilu 14 Februari 2024, Bawaslu Riau mengingatkan para pemilih untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik politik uang dan transaksi 'jual-beli suara'.
"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," tegas Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal dilansir mcr, Senin (29/1/2024).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid menyatakan, pihaknya juga mengimbau kepada petugas KPPS untuk memastikan ponsel pemilih tidak dibawa masuk ke bilik suara.
"Untuk itu kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara," ungkapnya.
Anggota Bawaslu Riau, Patminah Nularna menambahkan, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan larangan ini dipatuhi.
"Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga, agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di peraturan KPU," sebutnya.
Bawaslu berharap dengan langkah-langkah ini, praktik politik uang dan transaksi jual-beli suara dapat diminimalisir.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :