www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ingin Maju Pilkada Riau Secara Independen? Ini Jumlah Minimal Dukungan yang Harus Disiapkan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, Selamat Tinggal Demokrasi?
Selasa, 02 Januari 2024 - 12:01:42 WIB

PEKANBARU - Dalam rapat paripurna yang digelar 5 Desember 2023 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah membahas tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang meliputi tata kelola, batas-batas, dan kewenangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibukota negara.

RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang mengatur berbagai aspek tentang masa depan Jakarta. Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU DKJ, Jakarta digambarkan sebagai pusat perekonomian, kegiatan jasa, keuangan, bisnis nasional, regional, dan global.

Dari semua pasal tersebut, ada satu pasal yang secara khusus memicu kontroversi yaitu Pasal 10 ayat (2). Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD DKJ. Ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi erosi demokrasi di Indonesia dan mulai timbul pemikiran apakah ini pertanda melemahnya demokrasi yang berlaku di Indonesia? Atau ini pertanda Indonesia akan kembali ke masa lalu? Berkaca dalam sejarah politik Indonesia, memang pernah menerapkan adanya sistem pemilihan kepala daerah melaui perwakilan.

Menurut UU No. 29 Tahun 2007, Jakarta diklasifikasikan sebagai daerah khusus ibukota negara. Jakarta mengikuti struktur pemerintahan yang sama dengan daerah otonom lainnya yaitu memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa jika ibukota negara dipindahkan dan  Jakarta menjadi daerah otonomi khusus, UU No. 9 Tahun 2015 perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa "Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia." Frasa "berdasarkan aspirasi masyarakat" tidak akan dapat diartikan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang berarti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat diwakilkan dan berpegang teguh terhadap demokrasi yang seutuhnya.

Sebagaimana juga yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis untuk mengisi jabatan kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Juga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat di daerah tersebut.

Bukankah hal ini dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran dan mencederai ketetapan hukum di Indonesia? Pasal-pasal tersebut jelas telah diobrak-abrik dan diabaikan sebagai bentuk pencapaian keinginan pihak-pihak elite politik.

Jakarta tidak dapat disamakan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki sistem pemerintahan khusus di mana Gubernur dan Wakil Gubernurnya tidak dipilih melalui Pilkada, melainkan diangkat berdasarkan tradisi kesultanan dan kadipaten yang dipegang teguh sejak Indonesia belum merdeka.

Ini tidak melanggar konstitusi, karena ada pengecualian yang digariskan dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang menetapkan bahwa keistimewaan Yogyakarta berasal dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang memiliki wilayah, pemerintahan dan penduduk sebelum Indonesia merdeka dan berperan penting dalam menjaga keutuhan NKRI.

RUU DKJ yang telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI pada rapat paripurna ke-10  ini akan melemahkan sistem hukum dan menghalangi proses demokrasi. Kita semua tahu bahwa kebebasan untuk berpartisipasi dalam pemilihan langsung memungkinkan setiap orang untuk terlibat sebagai pemilih dan pengawas dan merepresentasikan hak serta kewajiban sebagai masyarakat Indonesia. Pengawasan ini menjamin bahwa para pemimpin atau perwakilan yang dipilih oleh publik bertanggung jawab kepada konstituen mereka.

Dikutip dari okezone.com, Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyatakan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan usulan atau pendapat dari DPRD. DPRD akan melakukan sidang untuk memutuskan nama-nama yang akan diusulkan yang mencerminkan proses demokrasi. Para pendukung RUU DKJ juga berpendapat bahwa status Jakarta adalah daerah khusus membutuhkan struktur pemerintahan yang berbeda dengan daerah lain.

Mereka berpendapat bahwa Gubernur yang ditunjuk oleh presiden dapat meningkatkan efektivitas, kerja sama, dan transparansi administrasi DKJ, sekaligus mengurangi biaya tinggi yang terkait dengan pemilihan kepala daerah. Mereka juga berpendapat bahwa penunjukan Gubernur tetap menyertakan partisipasi DPRD DKJ sebagai Wakil Rakyat, oleh karena itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun, alasan-alasan tersebut tidak cukup untuk meyakinkan warga Jakarta dan Indonesia bahwa RUU DKJ merupakan langkah yang tepat untuk memajukan demokrasi dan kesejahteraan di DKJ. Usulan yang dilakukan oleh DPRD memiliki makna bahwa Pemimpin atau Wakil Rakyat dipilih oleh Wakil Rakyat, bukan dipilih langsung oleh rakyat, yang mungkin tidak secara akurat mewakili keinginan dan keprihatinan masyarakat.

Karena para pemimpinlah yang pada akhirnya akan menentukan nasib masyarakat serta negara dimasa mendatang.  Pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut juga mendorong timbulnya pertanyaan baru  mengenai transparansi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan kredibilitas serta legitimasi proses pemilihan kepala daerah.

Penunjukan gubernur tidak hanya memperkuat prevalensi terhadap politik dinasti yang sedang menjadi isu dan sorotan di Indonesia, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan dan nepotisme. Hal ini juga mengurangi keterlibatan, penggambaran, dan ambisi politik dari 10.679.951 penduduk Jakarta. Pemberian kewenangan eksklusif kepada pemerintah dapat menimbulkan potensi terbukanya pintu bagi campur tangan politik pusat, membatasi ruang bagi keterlibatan warga, yang berpotensi membahayakan hak-hak dasar dan kesejahteraan warga Jakarta.

Melemahkan representasi politik dan aspirasi masyarakat dalam pemerintahan dapat berakibat pada munculnya pemimpin dan pejabat yang korup, otoriter, dan eksklusif. Bahkan, memiliki potensi juga dalam mengubah kerangka demokrasi yang seharusnya.

Mengingat tidak adanya urgensi dalam pengesahan RUU DKJ dan banyaknya kontroversi yang muncul di masyarakat seputar ketentuan-ketentuan yang dianggap mengurangi kewenangan dan keterlibatan masyarakat Jakarta. Sangatlah penting untuk mempertimbangkan keinginan masyarakat yang beragam dan terus berubah untuk mencapai keseimbangan yang harmonis antara memajukan pembangunan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi, jasa, keuangan, dan bisnis nasional, regional, dan global. Serta potensi dampak sosial yang ditimbulkan oleh kebijakan-kebijakan tersebut terhadap hak asasi manusia.

Maka itu, diperlukan evaluasi yang komprehensif dan pertimbangan yang matang RUU DKJ terutama Pasal 10 ayat (2)  karena tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Sangat penting untuk memastikan RUU DKJ ini tidak hanya menjadi produk gagal yang menimbulkan kesengsaraan bagi warga Jakarta dan menimbulkan lemahnya demokrasi yang merupakan aspek fundamental negara.

Demokrasi bukan sebuah angan atau hanya bentuk syarat imajinatif saja, demokrasi adalah cita-cita kita bersama dan tidak boleh kita tinggalkan karena demokrasi merupakan sarana yang paling efektif untuk memajukan sekaligus menyejahterakan bangsa dan negara Indonesia. Jangan sampai kita mengucapkan selamat tinggal kepada demokrasi.

Nama: Niken Corina Olga
Mahasiswa: Hubungan Internasional FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Semester III.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Calon kepala daerah independen harus mengantongi jumlah minimal dukungan untuk maju Pilkada (ilustrasi)Ingin Maju Pilkada Riau Secara Independen? Ini Jumlah Minimal Dukungan yang Harus Disiapkan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitarnya (foto/int)Prediksi Cuaca Saat May Day di Riau: Ada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
(Pj) Walikota (Wako) Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Berharap Tidak Ada Pertikaian Warga Dalam Pilwako Pekanbaru 2024
Rektor UIR kembali melantik tiga Wakil Dekan untuk sisa jabatan 2020 – 2024 dari Fakultas Pertanian,.Lantik Tiga Wakil Dekan Sisa Jabatan 2020 – 2024, Ini Pesan Rektor UIR
ilustrasi senpi ilegal.Polisi Ungkap Jual Beli Senpi di Riau, 2 Pucuk Senjata dan Pemilik Diamankan
  Wakil Bupati Inhu Drs Junaidi Rachmat (kiri) menghadiri prosesi penabalan gelar adat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Tuan Akmal Abbas (foto/andri)Wabup Junaidi Hadiri Gelar Penabalan Adat Kajati Riau
Ilustrasi hotspot muncul di Riau (foto/int)Belasan Hotspot Muncul di Riau, Tersebar di 7 Kabupaten/Kota
Pj Bupati Kampar H Hambali SE MH melantik Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar S Sos, MT sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Cemerlang di Q1 2024.Indosat Ooredoo Hutchison Klaim Tumbuh Cemerlang di Q1 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved