www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Optimis Maju, Bacawako Pekanbaru Ini Bertekad Tuntaskan Banjir Hingga Naikkan Upah Pekerja
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Putusan MK Bisa Buat Gubri Edy Natar Menjabat Hingga Februari 2024
Jumat, 22 Desember 2023 - 14:14:00 WIB

PEKANBARU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pemotongan masa jabatan akibat Pilkada serentak. MK menyatakan bahwa hal ini merugikan hak konstitusional sejumlah kepala daerah.

Seperti diketahui Edy Natar Nasution, yang sebelumnya dilantik sebagai Wakil Gubernur pada 20 Februari 2019 bersama Gubernur Riau, Syamsuar. Lalu Edy Natar menjabat Gubri setelah Syamsuar mundur sebab maju sebagai Caleg DPR RI. Artinya putusan MK itu memberikan peluang Edy Natar menjabat sebagai Gubri hingga Februari 2024.

Meski Putusan MK memberikan sinyal tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani, enggan memberikan konfirmasi secara tegas terkait hal ini. Dalam menghadapi putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan respons yang hati-hati.

"Saya belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat, kita tunggu saja," ujar Elly saat dikonfirmasi dikutip dari tribunpekanbaru.

Belum adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi alasan Pemprov Riau untuk menahan diri dari memberikan pernyataan lebih lanjut.

Sebagai informasi, MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. MK menggantinya dengan norma yang menyatakan kepala daerah terpilih pada 2018 yang dilantik tahun 2019 dapat menjabat selama 5 tahun, berakhir pada tahun 2024, sejalan dengan pemungutan suara serentak nasional pada Oktober 2024.

Pemohon uji materi, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Gubernur Maluku Murad Ismail, merasa dirugikan. Serta melihat adanya ketidakpastian hukum serta ketidakadilan dalam Pasal 201 ayat (5) UU tersebut.

Pemprov Riau, bersama dengan daerah lain yang memiliki kepala daerah terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019, kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi putusan MK tersebut. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bacalon Walikota Pekanbaru Rahmansyah saat kembalikan formulir pendaftaran ke PDIP, Jumat (10/5/2024) (foto:istimewa) Optimis Maju, Bacawako Pekanbaru Ini Bertekad Tuntaskan Banjir Hingga Naikkan Upah Pekerja
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Sabtu Pagi 6 Hotspot Terdeteksi di Riau, Titik Api Nihil
Partai Demokrat.Terus Safari Politik, Achmad Coba Salip M Nasir di Pilgub Riau 2024?
Jorge Martin.
Marc Marquez Crash, Jorge Martin Kalahkan Pecco Bagnaia di Practice MotoGP Prancis 2024
Penertiban bangunan liar di kampus Unri.Bangunan Liar di Kampus Unri Jadi Tempat Pesta Narkoba Dibongkar-Dibakar
  Tim Penjaringan PKB Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)PKB Rohil Konsolidasi Cakada untuk Pilkada 2024
Hujan deras.(ilustrasi/int)Akhir Pekan, Hujan Diperkirakan Masih Guyur Pesisir Riau
Ketua DPD II Partai Golkar Dumai, Ferdiansyah mengembalikan berkas pendaftaran calon kepala daerah di kator DPC PDIP Dumai, Jumat (10/5/2024). Ferdiansyah Kembalikan Berkas ke PDIP Dumai Riau, Bakal Jadi Koalisi Besar di Pilwako Dumai 2024
ist.Telkomsel Angkat 3 Direksi Baru, Ini Profilnya
ilustrasi.Seorang Pria di Riau Tewas Diterkam Harimau saat Menyemprot Gulma
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved