Putusan MK Bisa Buat Gubri Edy Natar Menjabat Hingga Februari 2024
Jumat, 22 Desember 2023 - 14:14:00 WIB
PEKANBARU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pemotongan masa jabatan akibat Pilkada serentak. MK menyatakan bahwa hal ini merugikan hak konstitusional sejumlah kepala daerah.
Seperti diketahui Edy Natar Nasution, yang sebelumnya dilantik sebagai Wakil Gubernur pada 20 Februari 2019 bersama Gubernur Riau, Syamsuar. Lalu Edy Natar menjabat Gubri setelah Syamsuar mundur sebab maju sebagai Caleg DPR RI. Artinya putusan MK itu memberikan peluang Edy Natar menjabat sebagai Gubri hingga Februari 2024.
Meski Putusan MK memberikan sinyal tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani, enggan memberikan konfirmasi secara tegas terkait hal ini. Dalam menghadapi putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan respons yang hati-hati.
"Saya belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat, kita tunggu saja," ujar Elly saat dikonfirmasi dikutip dari tribunpekanbaru.
Belum adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi alasan Pemprov Riau untuk menahan diri dari memberikan pernyataan lebih lanjut.
Sebagai informasi, MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. MK menggantinya dengan norma yang menyatakan kepala daerah terpilih pada 2018 yang dilantik tahun 2019 dapat menjabat selama 5 tahun, berakhir pada tahun 2024, sejalan dengan pemungutan suara serentak nasional pada Oktober 2024.
Pemohon uji materi, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Gubernur Maluku Murad Ismail, merasa dirugikan. Serta melihat adanya ketidakpastian hukum serta ketidakadilan dalam Pasal 201 ayat (5) UU tersebut.
Pemprov Riau, bersama dengan daerah lain yang memiliki kepala daerah terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019, kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi putusan MK tersebut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :