Bawaslu Pekanbaru Gencarkan Penertiban, Ribuan APS Dinilai Langgar Aturan Pemilu
Senin, 20 November 2023 - 15:13:38 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, bekerjasama dengan Satpol PP dan Dishub, telah menertibkan 5.913 alat peraga sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar aturan dan mengandung unsur kampanye.
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakkan aturan yang diatur oleh undang-undang.
"Sudah 5.913 alat peraga ditertibkan. Bawaslu kota pekanbaru juga menggandeng Satpol PP dan dinas perhubungan sebagai penegak Perda," ujar Ferdy dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (20/11/2023).
Dari jenis APS yang ditertibkan, spanduk menjadi yang paling banyak, mencapai 4.488 APS, disusul baliho sebanyak 1.140 APS.
"Selain itu ada billboard sebanyak 43 APS, sticker sebanyak 21 APS, umbul-umbul sebanyak empat APS, dan bendera sebanyak dua APS," tambah Ferdy.
Ferdy menegaskan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, serta Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
"Kita mengimbau peserta Pemilu agar menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya," jelasnya.
Sementara tahapan kampanye pemilu berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Ferdy juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat juga diminta melapor kepada Bawaslu, baik Panwas kecamatan atau kelurahan jika ditemukan pelanggaran," tandas Ferdy.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :