5.485 Alat Peraga Caleg Bandel Bermuatan Kampanye Ditertibkan di Pekanbaru
Jumat, 17 November 2023 - 18:50:42 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menertibkan 5.485 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bermuatan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di seluruh penjuru Kota Bertuah per hari ini, Jumat (17/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy menjelaskan, penertiban itu dilakukan karena saat ini merupakan masa jeda sebelum memasuki tahapan kampanye secara resmi yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya pada 4 November 2023 lalu, KPU telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif secara serentak.
Masa jeda dimulai sejak diumumkannya hal tersebut hingga 28 November 2023 nanti. Selama masa jeda tersebut seluruh caleg dilarang melakukan kampanye apapun bentuknya.
"Dalam melakukan penindakan APK, Bawaslu kota pekanbaru menggandeng Satpol PP kota pekanbaru dan dinas perhubungan kota pekanbaru sebagai penegak Perda," kata Ferdy.
Penertiban ini, ia melanjutkan, Bawaslu Kota Pekanbaru memperhatikan ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Ferdy menyebut, para caleg bisa melakukan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kita mengimbau peserta Pemilu agar menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya," ujarnya.
Ferdy juga mengajak masyarakat untuk bisa membantu Bawaslu melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :