NasDem Riau Apresiasi MKMK Pecat Anwar Usman, Batas Usia Cawapres Kembali Digugat
Rabu, 08 November 2023 - 19:02:56 WIB
PEKANBARU - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memecat Ketua MK Anwar Usman dan menegur secara lisan delapan hakim lainnya karena terbukti melanggar kode etik berat.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim itu berkaitan dengan putusan sidang gugatan batas usia calon wakil presiden (cawapres).
Putusan yang tertuang dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023 itu memasukkan norma baru yakni memperbolehkan orang di bawah 40 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat di Pilpres asal sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu dinilai sarat kepentingan karena meloloskan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun namun berstatus Walikota Solo melaju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Terlebih Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.
Menanggapi putusan MKMK tersebut, partai NasDem dari koalisi pasangan Capres-Cawapres RI 2042, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Riau kemudian memberikan apresiasi.
"Yang pertama tentu kita hormati putusan MKMK terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan ketua MK, hal ini patut diapresiasi," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPW NasDem Riau, Dedi Harianto Lubis, Rabu (8/11/2023).
Namun mengenai putusan sebelumnya yang membuka peluang bagi Gibran menjadi cawapres, Dedi mengaku tak bisa berbuat banyak.
"Namun tentunya kita dihadapkan dengan situasi yang harus tetap menerima apa yang sudah diputuskan MK sebelumnya," pungkasnya.
Kini diketahui putusan MK itu kembali digugat yang menuntut agar batasan usia cawapres itu diperbaharui, boleh di bawah 40 tahun namun cukup berpengalaman sebagai Gubernur, sedangkan jabatan di bawahnya alias Walikota/Bupati tidak masuk kategori.
Terkait gugatan baru itu, Dedi berharap MK sebagai Guardian of Constitution alias Penjaga Konstitusi untuk dapat memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara berdasarkan kaidah-kaidah hukum dan bersikap independen alias tidak diintervensi kepentingan siapapun.
"Ini demi menegakkan hak hak warga negara berdasarkan UUD 1945 serta mengedepankan kebebasan hakim, tanpa ada kepentingan tertentu di dalamnya," tutupnya.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :