www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Warga Sempat Melihat Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan di Sumbar Kabur ke Semak-Semak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jalan Prabowo-Gibran Aman, MKMK Tak Ubah Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Selasa, 07 November 2023 - 19:59:29 WIB
MKMK tak mengubah putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres (foto/int)
MKMK tak mengubah putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres (foto/int)

Baca juga:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyangkut laporan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Seperti diketahui putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan perdebatan dan kontroversi. Dalam pertimbangan putusannya, anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dengan tegas menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi.

Dikutip detikcom, Wahiduddin menjelaskan bahwa, meskipun MKMK memiliki kewenangan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Mereka tidak memiliki hak untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, mereka tidak dapat mempertanyakan keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.

Wahiduddin Adams menggarisbawahi bahwa jika MKMK mendeklarasikan diri berwenang dalam menilai putusan MK, hal ini akan membahayakan prinsip kemerdekaan Mahkamah Konstitusi dan dapat merusak sifat final dan mengikat putusan MK. Dengan kata lain, memberikan superioritas hukum tertentu kepada MKMK akan menciptakan situasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mendasari sistem peradilan konstitusi.

"Bahwa posisi Majelis Kehormatan dengan superioritas legal tertentu adap Mahkamah Konstitusi tersebut akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

MKMK dengan tegas menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian terhadap putusan MK. Penilaian yang dimaksud dapat berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal yang perlu diperhatikan bahwa MKMK juga tidak akan melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi, khususnya hakim konstitusi yang merupakan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi.

Dalam kesimpulan putusannya, MKMK dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengubah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK tersebut memungkinkan warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.

Ketua MKMK, Jimly, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan tidak memiliki wewenang untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku dan menjadi hukum yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Putusan ini telah menciptakan kejutan dan diskusi luas dalam masyarakat, terutama di kalangan pihak yang mendukung atau menentang perubahan syarat usia capres-cawapres. Meskipun demikian, keputusan MKMK telah membawa kejelasan mengenai kewenangan lembaga ini dan batasan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polisi terus buru tersangka kasus Pembunuhan di Padang Pariaman (foto/int)Warga Sempat Melihat Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan di Sumbar Kabur ke Semak-Semak
Penampakan tapir langka berkeliaran di Rumbai, Kota Pekanbaru (foto/int)Penampakan Tapir Berkeliaran di Rumbai, Ini Respon BBKSDA Riau
Festival Kue Bulan 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Furaya, Pekanbaru (foto/dini)Festival Kue Bulan 2024 Berlangsung Semarak di Pekanbaru
Kemacetan panjang di Lintas Sumbar-Riau, tepatnya sebelum jembatan bailey di Tanjung Alai (foto/ist)Jalan Lintas Sumbar-Riau Macet 1 Jam Lebih di Desa Tanjung Alai
Silver Silk Tour & Travel berangkatkan 92 jemaah umrah periode kedua September (foto/Yuni)Bertepatan Maulid Nabi, Silver Silk Tour & Travel Berangkatkan 92 Jemaah Umrah
  Persiapan pelantikan 40 anggota DPRD Siak dibarengi gladi bersih (foto/riaupos)Karpet Merah Dibentang, 40 Anggota DPRD Siak Dilantik Besok
EGM Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Radityo Ari Purwoko (foto/yuni)Kenaikan Penumpang 10 Persen di Bandara SSK II Pekanbaru
Pj Gubri, Rahman Hadi sambut kedatangan Kafilah Riau di Bandara SSK II Pekanbaru (foto/Yuni)Pj Gubri Bangga Riau Bisa Raih Prestasi di MTQ Nasional 2024
Ilustrasi seleksi CPNS Dumai 2024 diikuti ribuan pelamar (foto/int)Jumlah Pelamar CPNS 2024 Kota Dumai Sebanyak 6.111 Orang
Riau berhasil meraih peringkat enam MTQ Nasional di Kalimantan Timur (foto/yuni)Riau Raih Peringkat Enam MTQ Nasional di Kaltim
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved