www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Langka, Ibu Muda di Kuansing Lahirkan Bayi Laki-laki Kembar 4
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jalan Prabowo-Gibran Aman, MKMK Tak Ubah Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Selasa, 07 November 2023 - 19:59:29 WIB
MKMK tak mengubah putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres (foto/int)
MKMK tak mengubah putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres (foto/int)

Baca juga:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyangkut laporan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Seperti diketahui putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan perdebatan dan kontroversi. Dalam pertimbangan putusannya, anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dengan tegas menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi.

Dikutip detikcom, Wahiduddin menjelaskan bahwa, meskipun MKMK memiliki kewenangan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Mereka tidak memiliki hak untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, mereka tidak dapat mempertanyakan keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.

Wahiduddin Adams menggarisbawahi bahwa jika MKMK mendeklarasikan diri berwenang dalam menilai putusan MK, hal ini akan membahayakan prinsip kemerdekaan Mahkamah Konstitusi dan dapat merusak sifat final dan mengikat putusan MK. Dengan kata lain, memberikan superioritas hukum tertentu kepada MKMK akan menciptakan situasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mendasari sistem peradilan konstitusi.

"Bahwa posisi Majelis Kehormatan dengan superioritas legal tertentu adap Mahkamah Konstitusi tersebut akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

MKMK dengan tegas menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian terhadap putusan MK. Penilaian yang dimaksud dapat berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal yang perlu diperhatikan bahwa MKMK juga tidak akan melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi, khususnya hakim konstitusi yang merupakan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi.

Dalam kesimpulan putusannya, MKMK dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau mengubah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan MK tersebut memungkinkan warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.

Ketua MKMK, Jimly, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan tidak memiliki wewenang untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku dan menjadi hukum yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Putusan ini telah menciptakan kejutan dan diskusi luas dalam masyarakat, terutama di kalangan pihak yang mendukung atau menentang perubahan syarat usia capres-cawapres. Meskipun demikian, keputusan MKMK telah membawa kejelasan mengenai kewenangan lembaga ini dan batasan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bayi kembar empat lahir selamat di di RS Milano, Teluk Kuantan (foto/Ultra)Langka, Ibu Muda di Kuansing Lahirkan Bayi Laki-laki Kembar 4
Jorge Martin.(foto: detik.com)Jorge Martin Kuasai Sprint Race MotoGP Prancis 2024, Marquez Runner-Up
Ist.APTISI Riau Hadiri Halal bi Halal dan RPP III APTISI Pusat
Dr Afni Zulkifli.(foto: tribunpekanbaru.com)Daftar di 6 Parpol, Dr Afni Zulkifli Optimis Tatap Pilkada Siak 2024
Ilustrasi KPU Riau belum terima pendaftar calon gubernur dan walikota/bupati jalur independen (foto/antara)Besok Terakhir, Calon Gubernur dan Walikota/Bupati di Riau Jalur Independen Belum Ada yang Daftar
  Karyawan RAPP Estate Ukui goro bersama masyarakat bersihkan Kantor Desa Kesuma.(foto: istimewa)Pererat Silaturahmi, RAPP Estate Ukui Goro Bersama Masyarakat Desa Kesuma
Para pemain Manchester City.(foto: detik.com)Manchester City Pesta Gol, Fulham Tertunduk 4-0
Honda Super Cub C125 dengan warna pearl cadet gray.(foto: liputan6.com)Honda Super Cub C125 Kian Menggoda dengan Warna Baru yang Premium
Ilustrasi PPPK Guru 2023 di Riau masih menunggu kepastian penyerahan SK (foto/int)PPPK Guru 2023 Minta Pemprov Riau Bagikan SK Pengangkatan Mei Ini
Pelaku Pungli modus parkir di Jalan Sudirman Pekanbaru diamankan polisi (foto/tribunpku)2 Pelaku Pungli Modus Parkir di Jalan Sudirman Pekanbaru Diciduk Polisi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved