Curi Start Kampanye, Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Caleg Bisa Dipidana dan Digugurkan
Kamis, 02 November 2023 - 19:08:23 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan untuk tidak berkampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Ini sehubungan nama-nama Daftar Calon Tetap (DCT) atau calon legislatif (caleg) tetap akan diumumkan lusa, Sabtu (4/11/2023),
Itu disampaikan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba. Ia menegaskan caleg yang nekat tetap berkampanye sebelum jadwal bisa dijerat hukum pidana hingga dibatalkan statusnya sebagai caleg.
"Kami (Bawaslu) bisa memberikan rekomendasi kepada KPU agar peserta Pemilu yang melanggar aturan ini dibatalkan atau digugurkan menjadi DCT," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Selain itu, lanjut Reni, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492 menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000
Bawaslu Kota Pekanbaru mengungkap akan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat peraga lain yang telah dipasang para bakal caleg selama ini mulai 5 November 2023 atau pasca pengumuman DCT.
Sedangkan masa kampanye resmi sesuai ketetapan KPU dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Seluruh peserta Pemilu dilarang berkampanye sebelum dan sesudah masa tersebut.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :