Bukan Nazaruddin, Bendahara Demokrat Kubu Moeldoko Bakal Dijabat Mantan Pimipinan BUMN
Kamis, 25 Maret 2021 - 23:02:15 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad memastikan mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang, Muhammad Nazaruddin tak akan menjabat sebagai Bendahara Umum dalam struktur kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Diketahui, dulu Nazaruddin pernah menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat hingga kemudian terjerat kasus korupsi.
"Bendahara tidak dijabat Nazaruddin," kata Rahmad, dikutip CNN Indonesia, saat menggelar taklimat media di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Rahmad membeberkan kisi-kisi bahwa sosok yang akan mengisi kursi jabatan bendahara umum sempat berkarier memimpin perusahaan BUMN. Meski demikian, ia enggan membeberkan nama yang akan mengisi posisi tersebut.
"Akan dijabat oleh putra terbaik Indonesia yang dulu pernah berpengalaman memimpin BUMN dan ahli di bidangnya," kata dia.
Rahmad memastikan bahwa Nazaruddin akan bergabung dalam kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Namun, ia enggan membeberkan jabatan apa yang sudah diberikan Nazar oleh Moeldoko.
"Dengan berbagai kebutuhan. Salah satunya, salah satunya nih, yang bisa menghadapi Cikeas itu salah satunya adalah Mas Nazaruddin, karena beliau dulu bendahara partai Demokrat. Jadi di mana posisinya Mas Nazaruddin, nanti secara resmi Sekjen bang Jhoni Allen akan mengumumkan kepada publik," kata dia.
Sejauh ini, Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang belum mau terbuka mengenai struktur kepengurusan. Baru beberapa nama yang sudah dipublikasikan.
Mereka adalah Ketua Umum Moeldoko, Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Ketua Dewan Kehormatan Max Sopacua dan Ketua Mahkamah Partai Ahmad Yahya.
Partai Demokrat kubu Moeldoko sudah mengajukan sturuktur kepengurusan kepada Kemenkumham. Namun masih ada berkas yang harus dilengkapi.
Sementara itu, DPP Demokrat kubu AHY menegaskan bahwa struktur kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang tidak sah lantaran KLB digelar tidak sesuai dengan AD/ART partai. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :