www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jaksa Lengkapi Berkas Kasus Pembobolan Rekening Nasabah dan Kas Bank Daerah Syariah di Inhu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kritik ASN Dilarang Aktif di Medsos Selama Pemilu 2024
PKS: Yang Perlu Diawasi Kepala Daerah dan Pejabat
Senin, 25 September 2023 - 09:54:30 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.(foto: int)
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.(foto: int)

JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif di media sosial selama pemilu 2024 telah memicu kontroversi.

Sebagian pihak, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan kebijakan ini terlalu kaku dan merampas kebebasan pribadi ASN.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dalam sebuah wawancara pada Minggu (24/9/2023), mengkritik keras kebijakan tersebut.

Bagi Mardani, yang perlu diawasi adalah kepala daerah dan pejabat lain yang memiliki kekuasaan besar.

"Ada KASN, komite aparatur sipil negara yang menjaga profesionalitas dan integritas mereka. Jangan malah mereka (ASN) diawasi. Yang perlu diawasi kepala daerah dan para pejabat yang memiliki otoritas untuk menekan," kata Mardani dilansir detik.com, Senin (25/9/2023).

Mardani berpendapat, tindakan seperti menyukai postingan di media sosial seharusnya tidak dianggap masalah serius.

Aturan ini, yang melibatkan larangan pada aktivitas ASN di media sosial selama pemilu, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

SKB Nomor 2 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Kebijakan ini jelas memiliki tujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu, tetapi pertanyaannya adalah apakah pendekatan yang diterapkan terlalu ketat ataukah ini adalah langkah yang perlu untuk mencegah campur tangan politik di media sosial?

Diskusi tentang batasan antara hak individu dan tanggung jawab publik ASN dalam era digital yang terhubung erat ini tampaknya akan terus berlanjut.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasiJaksa Lengkapi Berkas Kasus Pembobolan Rekening Nasabah dan Kas Bank Daerah Syariah di Inhu
Antara Riau perkuat kapasitas pers kampus melalui pelatihan jurnalistik (foto/ist)Antara Riau Berbagi Ilmu dan Perkuat Kapasitas Pers Mahasiswa Lewat Pelatihan Jurnalistik
Capella Honda bagi tips berkendara saat hujan di Pekanbaru, Riau (foto/ist)Pekanbaru Mulai Diguyur Hujan Deras, Capella Honda Beri Tips Berkendara Aman
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (foto/int)Bersiap Hadapi Gelombang Baru Covid-19, Pemko Pekanbaru Tunggu Petunjuk Pusat
Kasat Reskrim Gian Wiatma Joni Mandal coffee morning bersama wartawan (foto/zulkrnain)Kasat Reskrim Bengkalis Ajak Wartawan Bersinergi Cross Check untuk Informasi Akurat
  Wilbi Madu terpilih mengikuti UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR di Jakarta Convention Center (foto/riki-halloriau) Manisnya Bumi Lancang Kuning: Madu Wilbi Ekslusif Siap Go Global
Amiruddin Sijaya, anggota Bawaslu Riau mengecek pencetakan surat suara Pemilu 2024 di PT Intan Sejati Klaten (foto/ist)Amiruddin Sijaya Turun Langsung Cek Pencetakan Logistik Pemilu di PT Intan Sejati Klaten
Permaskab Kepulauan Meranti silaturahmi ke Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution,Permaskab Meranti Silaturahmi ke Gubernur Riau, Bahas soal Perbatasan dan Pemimpin Kepulauan Meranti Kedepan
Petugas Damkar tangkap ular sanca di Marpoyan Damai, Pekanbaru (foto/Instagram)Geger, Ular Sanca Besar Makan Kucing Warga di Pekanbaru
KPU Riau telah membuka pendaftaran KPPS (foto/int)KPU Riau Buka Lowongan Lebih 135 Ribu KPPS Pemilu 2024, Batas Usia Maksimal 55 Tahun
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Syukuran HUT ke-13 Media Siber www.halloriau.com
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved