www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Simak Pantauan Satelit Hotspot di Riau Hari Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KY: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Picu Kontroversi
Jumat, 03 Maret 2023 - 11:50:18 WIB
Ilustrasi Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan KPU untuk menunda Pemilu 2024 (foto/int)
Ilustrasi Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan KPU untuk menunda Pemilu 2024 (foto/int)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda Pemilu dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Juru bicara KY, Miko Ginting menyebut, putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Diketahui pada Kamis (2/3/2023) kemarin PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Meski begitu PN Jakpus menjelaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena masih ada proses banding yang diajukan KPU.

"Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Untuk itu, lanjut Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," ujarnya.

Miko menegaskan bahwa perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," tutupnya. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot masih bermunculan di Pulau Sumatera (foto/int)Simak Pantauan Satelit Hotspot di Riau Hari Ini
Hotman Paris Menyindir Sekda Riau SF Hariyanto yang Mengaku Pesta Mewah Anaknya Cuma Digelar di Toko. Hotman Paris Sindir Sekda Riau SF Hariyanto Soal Ultah Mewah Anak Ngaku di Toko: Aku Jadi Bodoh Nih!
Cristiano RonaldoKualifikasi Euro 2024: Ronaldo 2 Gol, Portugal Libas Luksemburg 6-0
ilustrasiBerdasarkan Hadis Sahih, Berikut Doa Buka Puasa
ilustrasiJadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini
  ilustrasiBawaslu Riau Antisipasi Kampanye di Rumah Ibadah
PT Capella Dinamik Nusantara PekanbaruMasih Jadi Raja! Honda Sikat Semua Varian Motor di Indonesia, Berikut Deretan Para Jagonya
Mitsubishi L300Pikap Legendaris Mitsubishi L300 yang Kini Lebih Modern
ilustrasi21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan
Ilustrasi ayam terjangkit flu burung (foto/int)Belum Ada Laporan Warga Terjangkit Flu Burung, Ini Tindakan Diskes Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved