www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Simak Pantauan Satelit Hotspot di Riau Hari Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Komite Pemilih: PN Jakpus Berlebihan Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Kamis, 02 Maret 2023 - 20:52:14 WIB
KPU.(foto: int)
KPU.(foto: int)

JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar tahun 2024 mendatang ditunda, mendapat respon dari berbagai pihak.

Termasuk, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow yang menilai PN Jakpus memerintahkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda berlebihan. Bahkan, putusan tersebut dinilai telah melebihi kewenangan pengadilan.

"Saya kira, putusan PN Jakpus ini berlebihan. Bahkan, melebihi kewenangan pengadilan," tegas Jeirry dilansir kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Jeirry menuturkan, substansi putusan PN Jakpus tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945. Khususnya, terkait dengan pasal yang mengatur Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun.

"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," tegas Jeirry.

Jeirry juga menegaskan, putusan tersebut apabila diteruskan justru akan mengacaukan seluruh tahapan Pemilu. Karenanya, keputusan KPU yang akan melakukan banding dianggap sebagai langkah tepat.

Di sisi lain, apabila KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, Jeirry menambahkan, seharusnya cukup hak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan, atau bisa juga KPU yang diberikan sanksi.

"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," tukasnya.

Diketahui, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot masih bermunculan di Pulau Sumatera (foto/int)Simak Pantauan Satelit Hotspot di Riau Hari Ini
Hotman Paris Menyindir Sekda Riau SF Hariyanto yang Mengaku Pesta Mewah Anaknya Cuma Digelar di Toko. Hotman Paris Sindir Sekda Riau SF Hariyanto Soal Ultah Mewah Anak Ngaku di Toko: Aku Jadi Bodoh Nih!
Cristiano RonaldoKualifikasi Euro 2024: Ronaldo 2 Gol, Portugal Libas Luksemburg 6-0
ilustrasiBerdasarkan Hadis Sahih, Berikut Doa Buka Puasa
ilustrasiJadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini
  ilustrasiBawaslu Riau Antisipasi Kampanye di Rumah Ibadah
PT Capella Dinamik Nusantara PekanbaruMasih Jadi Raja! Honda Sikat Semua Varian Motor di Indonesia, Berikut Deretan Para Jagonya
Mitsubishi L300Pikap Legendaris Mitsubishi L300 yang Kini Lebih Modern
ilustrasi21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan
Ilustrasi ayam terjangkit flu burung (foto/int)Belum Ada Laporan Warga Terjangkit Flu Burung, Ini Tindakan Diskes Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved