MK Tolak Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Kuansing
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:50:28 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang memimpin sidang putusan perselisihan Pilkada, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Anwar membacakan amar putusan, dalam eksepsi pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan permohonan tidak berkedudukan hukum.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.
Dalam perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi ini, pihak yang mengajukan permohonan atau pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3, yakni Halim dan Komperensi.
Penulis : hr1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :