Sidang Putusan Sengketa Pilkada Meranti, MK Tolak Permohonan Pemohon
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:02:40 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam sidang yang digelar Rabu (17/2/2021) kemarin, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.
"Pertama, MK berwenang mengadili perkara pemohon Aquo. Kedua, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu mempunyai alasan menurut hukum. Ketiga, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan UU. Sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya membacakan putusan.
Perkara perselisihan hasil pilkada ini terdaftar dengan nomor 120/PHP.BUP/XIX/2021 dengan pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3, yakni Mahmuzin dan Nuriman.
Penulis : hr1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :