MK Kabulkan Penarikan Permohonan Gugatan Hasil Pilkada Rohil
Senin, 15 Februari 2021 - 18:09:56 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang penetapan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rohil tahun 2020. Dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (15/2/2021) siang tadi, MK kabulkan pencabutan permohonan oleh pemohon.
Hal ini tertuang dalam surat hasil putusan yang dibacakan ketua majelis MK, yakni Ketetapan Mahkamah Konstitusi Perkara Konstitusi Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.
Ada empat poin putusan dalam sidang tersebut, yakni pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.
Kedua, menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali.
Tiga, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.
Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 2, yakni Suyatno dan Jamiludin mengajukan permohonan gugatan atas hasil Pilkada Kabupaten Rohil pada Desember 2020 lalu.
Namun, pada proses persidangan pendahuluan, pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan dengan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dan memutuskan untuk menerima hasil pleno KPU Kabupaten Rohil.
Penulis: hr1
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :