www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Menteri Tjahjo Ingin Kejaksaan Bertranformasi Jalankan Fungsi Penegakan Hukum
Selasa, 24 Mei 2022 - 10:02:18 WIB

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai Kejaksaan RI sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penegakan hukum perlu fokus dalam hal optimalisasi koordinasi penegakan hukum dengan kementerian dan lembaga terkait.

Untuk itu, Kejaksaan RI perlu segera mendesain ulang tata hubungan kerja yang sinergis dan kolaboratif dengan instansi pemerintah khususnya dalam Criminal Justice System dan berbagai instansi lainnya agar upaya penegakan hukum secara proporsional, inklusif, integratif, partisipatif, serta saling mendukung antar sektor dapat semakin diperkuat.

Menurut Tjahjo, diperlukan penguatan organisasi Kejaksaan RI pasca ditetapkannya Undang-Undang No. 11/2021 tentang Perubahan atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum lebih diperkuat sehingga perlu melakukan perubahan paradigma (shifting paradigm) agar mampu bertransformasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum," ujar Tjahjo dalam keterangannya, dikutip dari Okezone.com, Selasa (24/5/2022).

Dalam konteks kelembagaan, UU No.11/2021 sebagai bentuk legitimasi dan dukungan akan menjadi input untuk membangun tata kelola lembaga yang baik dan pada akhirnya dapat mewujudkan akuntabilitas kinerja yang baik pula.

Dengan terbitnya UU Kejaksaan yang baru tersebut, kata Tjahjo, setidaknya ada delapan aspek penguatan dan pembenahan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas institusi Kejaksaan.

Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat. Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu, juga disepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.

Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.

Keempat, perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya mengingat jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.

Ketujuh, adanya beberapa perubahan terkait tugas dan wewenang jaksa dalam undang-undang tersebut. Kedelapan, dilakukan penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang lebih profesional. "Hal ini untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan," jelasnya.

Untuk mendukung 8 aspek penguatan dan pembenahan tersebut, Kejaksaan wajib melakukan perubahan fokus tata kelola pemerintahan, yang semula berfokus pada pemerintah menjadi berfokus pada masyarakat atau citizen centric. Tata kelola pemerintahan, yang semula berfokus pada pencapaian efisiensi pun harus diubah fokusnya pada aspek kenyamanan dan keterbukaan.

"Pemerintah tidak lagi mendominasi tata kelola, tetapi sudah mengarah pada kolaborasi dalam tata kelola pemerintahan, yang juga selaras dengan tujuan pemerintah menuju Government 4.0 atau Collaborative Government," tutur Tjahjo.

"Selanjutnya, layanan akan bersifat interaktif dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja berbasis smart mobile," tambahnya.

Tak kalah penting, perlu adanya pemanfaatan Big Data dan Kecerdasan Artifisial untuk meningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan dan kecepatan penyediaan layanan. Dengan perubahan paradigma menuju pemerintahan digital, maka diharapkan terjadi kolaborasi yang kuat di lingkungan Kejaksaan, selanjutnya kolaborasi kejaksaan dengan berbagai instansi pemerintah.

"Diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan RI dapat menyatukan visi, misi, dan pandangan dalam membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan RI yang adaptif terhadap tuntutan perubahan lingkungan yang dinamis dan peran strategis yang diemban oleh Kejaksaan RI pasca ditetapkannya UU yang baru," pungkas Tjahjo.

Pada kesempatan tersebut, Tjahjo juga mengingatkan ASN harus tetap loyal melaksanakan apa yang menjadi visi misi dan skala prioritas program pemerintah demi tercapainya pembangunan nasional.

"Siapapun presidennya, gubernur, bupati atau walikota, seluruh ASN harus tunduk pada pimpinan," tutupnya. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Dumai bersama rombongan PWI Dumai saat halalbihalal.(foto: bambang/halloriau.com)Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
Bupati Bengkalis, Kasmarni.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Kasmarni Deklarasikan Maju Pilkada Bengkalis 2024
Simpang SKA Pekanbaru.(foto: int)DPRD Pekanbaru Ingin Rencana Pelebaran Jalan Simpang SKA Terealisasi Tahun ini
Suasana Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: mcr)Meningkat Pesat, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Selama Idulfitri Capai 157.480 Orang
Indra Gunawan Eet (kiri) dan Syahrial (kanan) (foto:ist) Golkar Siapkan Eet dan Syahrial Maju di Pilkada Bengkalis 2024
  Konsumen Suzuki Jakarta, Yoga Nirmolo.(foto: istimewa)Hadirkan Jimny 5-Door, Suzuki Sukses Memanjakan Pecinta Offroad di Indonesia
Bupati Bengkalis, Kasmarni serahkan hadiah lomba lampu colok dan pawai takbir 2024.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Serahkan Hadiah Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
Sebanyak 20 putra Riau mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Welder di BLK Kemenaker RI, Serang, Banten.(foto: istimewa)Pelatihan Vokasi Welder PHR, Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Pembersihan Jalan Lintas Perkantoran Batu Enam pasca banjir sungai rokan.(foto: afrizal/halloriau.com)DLH Rohil Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Sungai Rokan
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkarnain.(foto: int)Selalu Bermasalah, DPRD Minta Disdik Perbaiki Sistem PPDB
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved