Syamsurizal: Penundaan Pemilu Halangi Hak Konstitusional Rakyat
Senin, 14 Maret 2022 - 07:05:30 WIB
 |
Ketua DPW PPP Riau Syamsurizal |
PEKANBARU - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau Syamsurizal menegaskan pihaknya menolak penundaan pemilihan umum. Hal itu dia sampaikan merespons usulan penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan sejumlah elite partai politik.
Syamsurizal mengatakan penundaan pemilu berarti memperpanjang masa jabatan presiden. Ini berarti mengangkangi hak konstitusional rakyat Indonesia yang diatur dalam UUD 1945. Di mana pada Pasal 7 menyebutkan bahwa presiden dipilih untuk lima tahun masa jabatan dan sesudah itu dapat dipilih untuk 1 kali masa jabatan lagi. Artinya, masa jabatan presiden maksimal hanya dua kali dan tidak boleh ada perpanjangan.
"Perpanjangan berarti menghalangi hak konstitusional rakyat, yang menjadi amanah rakyat Indonesia untuk mencari siapa pemegang mandat kekuasaan ke depan," kata dia saat membuka Musyawarah Anak Cabang (Musancab) ke-7, Minggu (13/3/2022) malam, di Kantor PPP Pekanbaru
Pemilu, kata dia, merupakan ruang partisipasi politik masyarakat dalam pesta demokrasi untuk memilih presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat untuk lima tahun ke depan.
"Oleh karena itu kami PPP dari tingkat DPW insya Allah akan usulkan ke DPP, kita tidak melakukan pengunduran pemilu karena itu pelanggaran hak-hak konstitusional rakyat indonesia. Jadi, kita ingin Pemilu tetap dilaksanakan 14 Februari 2024," kata Syamsurizal yang juga menjabat anggota DPR RI ini.
Sebelumnya, tiga ketua umum parpol kompak mengusulkan penundaan pemilu. Ketiganya adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :