Keluar Penjara Usai Dihukum Korupsi, Suparman: Putusan Pengadilan Tidak Adil
Rabu, 09 Maret 2022 - 19:54:32 WIB
PEKANBARU - Mantan Bupati Rokan Hulu Suparman mengatakan hukuman 6 tahun bui terhadap dirinya tidak adil. Hal itu dia ungkapkan saat tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (9/3/2022), usai keluar dari Lapas Sukamiskin karena tersangkut kasus korupsi.
"Saya merasa banyak terima kasih, saya dihukum oleh putusan pengadilan, walaupun saya merasa tidak adil, namun kita mesti dukung KPK. Korupsi itu musuh bersama. Saya mengimbau melalui kesempatan ini aturan hukum tentang korupsi harus dibenahi. Jangan kekuasaan dijadikan alat untuk menghukum warga negara, sehingga warga negara tidak mendapat perlindungan," kata dia kepada wartawan.
Meskipun baru bebas sebagai narapidana korupsi, namun penyambutan terhadap Suparman sangat meriah di terminal kedatangan bandara. Bahkan, para pendukungnya menyambut dengan berpakaian penggawa melayu Rohul serta tari-tarian.
Selain itu, sejumlah tokoh politik juga tampak hadir antara lain Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Anggota DPRD Riau Eddy M Yatim, Kelmy Amri, Asri Auzar, Nono Patria, dan lain-lain.
Diketahui, Suparman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap pembahasan APBD Provinsi Riau tahun 2014-2015. Saat itu dia menjabat anggota DPRD Provinsi Riau.
Akibat kasus itu, Suparman yang baru dilantik pada 22 April 2016 sebagai Bupati Rohul kemudian dinonaktifkan pada tanggal 14 Juni 2016 untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kemudian Suparman kembali ditahan atas Kasasi oleh Jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sehingga, ia resmi diberhentikan sebagai Bupati Rohul melalui Surat Mendagri tertanggal 5 Januari 2018.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :