www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hadiri Halalbihalal Desa Trimulya Jaya, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bukan Ahok atau Ridwan Kamil, Jokowi Pilih Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN
Rabu, 09 Maret 2022 - 17:31:09 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo dikabarkan bakal melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis 10 Maret 2022. Diduga calon kuat Kepala Otorita IKN itu adalah Bambang Susantono.

"Iya infonya begitu," ujar seorang sumber, dikutip dari MNC Portal, Rabu (9/3/2022).

Bambang Susantono sendiri merupakan mantan Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014. Dirinya juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.

Meski begitu, pada beberapa waktu terakhir, ada beberapa nama yang diisukan untuk menjadi kepala Badan Otorita IKN selain Bambang. Misalnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, hingga Ridwan Kamil.

Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebut bahwa selain dari nonpartai politik, kriteria yang cocok menjadi kepala otorita adalah sang kandidat harus memahami benar tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN.

"Kriteria idealnya selain memahami pembangunan fisik, juga memahami tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN, bisa mengorkestrasi berbagai pemangku kepentingan untuk bekerja sama dan bisa berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk masyarakat lokal di IKN. Tentu ini akan dibantu dengan sistem yg bisa menopang tugas-tugas dan fungsi ini di struktur otorita IKN nya nanti," kata Wandy kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Diketahui dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 Februari 2022. Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.

Kepala Otorita IKN dan wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Selain itu, kepala otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Pelalawan, Zukri menghadiri pengajian umum dalam halalbihalal di Desa Trimulya Jaya (foto/Andy)Hadiri Halalbihalal Desa Trimulya Jaya, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Pj Sekda Riau, Indra di malam puncak BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival  (foto/ist)Pecahkan 2 Rekor MURI, Acara Penutupan BBI-BBWI 2024 Meriah
Nenek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut ditangkap jual sabu (foto/int)Nekat Jual Sabu, Nenek di Sumut Diringkus Polisi
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi (foto/int)Jelang Pilwako 2024, Ketua DPRD Pekanbaru Ajak Warga Jaga Situasi Kondusif
Ilustrasi harga kebutuhan pokok di Pekanbaru masih mahal hari ini (foto/int)Siapkan Uang Lebih, Harga Pangan di Pekanbaru Masih Mahal
  Bupati Afrizal Sintong membuka bimbingan manasik haji Kabupaten Rohil (foto/Afrizal)282 Peserta Ikut Manasik Haji, Ini Pesan Bupati Rohil ke CJH
Zakifri kembalikan formulir ke tim penjaringan DPC PDI-P Rokan Hilir (foto/Afrizal)
Zakifri Kembalikan Formulir Bakal Calon Bupati Rohil ke 5 Parpol
Tampil serasi bareng istri, Agung Nugroho dapat penghargaan di Gebyar Gernas BBI-BBWI (foto/Yuni)Agung Nugroho dan Istri Raih Penghargaan di Gebyar Gernas BBI-BBWI
Ilustrasi ribuan PPPK 2023 menunggu SK pengangkatan dari Pemprov Riau (foto/int)Ribuan PPPK 2023 Pemprov Riau Tunggu Kepastian SK Pengangkatan
Ilustrasi harga emas turun di Pekanbaru (foto/int)Turun Tipis, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Jadi Rp1,310 Juta
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved