KPU Riau Dampingi 5 Daerah di Persidangan MK
Rabu, 27 Januari 2021 - 09:10:31 WIB
PEKANBARU - Sebanyak lima daerah di Provinsi Riau saat ini tengah menjalani tahapan persidangan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lima daerah itu adalah Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu.
Sidang telah dilaksanakan mulai Selasa (26/1/2021) kemarin untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan, pihaknya juga turut mendampingi dalam persidangan tersebut.
"Sidang pemeriksaan pendahuluan MK pada pokoknya mendengarkan gugatan pemohon di depan Majelis Sidang MK," ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Dijelaskannya, pada KPU Kepulauan Meranti, pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Mahmuzin dan Nuriman yang merupakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3. Kemudian di Kabupaten Indragiri Hulu pemohonnya adalah Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo yang merupakan Paslon nomor urut 5.
Di KPU Kabupaten Kuantan Singingi pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Halim dan Komperensi yang merupakan Paslon nomor urut 3.
"Kabupaten Rokan Hulu pemohon yang mengajukan gugatan adalah Hafith Syukri dan Erizal, Paslon nomor urut 3. Terakhir di KPU Kabupaten Rokan Hilir, Paslon yang mengajukan gugatan adalah Suyatno dan Jamiludin yang merupakan Paslon nomor urut 2," tambahnya.
Sidang sengketa perselisihan untuk Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu dan Rokan Hilir akan dilaksanakan pada Jumat (29/1/2021).
"Dari 9 daerah yang menyelenggarakan pemilihan, terdapat 4 daerah yang telah menetapkan calon terpilih. Sementara 5 daerah lainnya masih mengikuti tahapan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Penulis : hr1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :