Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 5 Daerah Riau di MK
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:50:07 WIB
PEKANBARU - Sebanyak lima hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima gugatan tersebut akan segera disidangkan di MK.
Adapun lima daerah yang hasil Pilkadanya digugat yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan, sudah kelima daerah akan dilaksanakan pada Selasa (26/1/2021) dan Jumat (29/1/2021).
"Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti dilaksanakan hari Selasa tanggal 26 Januari 2020 pukul 13.30 WIB. Sedangkan untuk Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan pada hari yang sama pukul 17.00 WIB," kata Nugroho, Kamis (21/1/2021).
Sementara untuk Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Kuantan Singingi, sidang akan dilaksanakan bersama pada Jumat (29/1/2021) pukul 14.00 WIB.
Penulis : hr1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Lawan Honda BeAT, Motor Murah Suzuki NEX II Dapat Warna Baru di 2024 Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
|
|
Korsel Vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semifinal Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
|
Komentar Anda :