DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Ketua KPU RI
Kamis, 14 Januari 2021 - 11:20:50 WIB
PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arif Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan tersebut sesuai dengan surat keputusan DKPP dengan Nomor: 123-PKE-DKPP/X.
Arief Budiman diberhentikan setelah diadukan atas dua hal. Yang pertama karena mendampingi anggota KPU RI non aktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Bukan hanya itu, Arief Budiman juga diduga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, tanggal 18 Agustus 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, DKPP menyatakan mengabulkan sebagian pengaduan pengadu.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Muhammad, membacakan surat keputusan DKPP dalam persidangan virtual, Rabu (13/1/2021).
DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, bahwa Arief Budiman masih tetap menjadi anggota KPU RI. "Diberhentikan dari jabatan ketua, Pak Arief Budiman tetap masih anggota KPU RI," katanya, Kamis (14/1/2021).
Penulis : hr1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :