Paslon Mahmuzin Taher-Nuriman Resmi Gugat Hasil Pilkada Meranti ke MK
Selasa, 22 Desember 2020 - 16:30:57 WIB
SELATPANJANG - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Mahmuzin Taher - Nuriman Khair, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan
keberatan atas hasil penetapan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020.
Pengajuan gugatan MK tersebut, telah diterima secara resmi oleh panitera MK bernama Muhidin dan telah tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020 pada Senin tanggal 21
Desember 2020 pukul 23.46 WIB .
Pendaftaran tersebut diwakilkan melalui tim hukum yang terdiri dari Syahrial SH MH dan dua kuasa hukum lainnya yakni Henri Zanita SH MH dan Darul Huda SH.
Salah satu kuasa hukum Paslon Mahmuzin Taher - Nuriman Khair, Syahrial SH MH menjelaskan, pihaknya menemukan banyak kecurangan yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bahkan, kecurangan tersebut tampak terang-terangan dilakukan
Sejumlah alat bukti, kata Syahrial, telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan MK tersebut semata-mata untuk mencari keadilan terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kepulauan Meranti.
Adapun alasan pihaknya mengajukan permohonan ini disebabkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 01 H Muhammad Adil - Asmar. Dimana
pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan di tingkat Kabupaten.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta MK mendiskualifikasi H Muhammad Adil - Asmar sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Selain itu pihaknya juga meminta agar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini tidak bisa dilepaskan dari fakta dan argumentasi permohonan yang menunjukkan adanya kecurangan secara terstuktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebelumnya Syahrial mengatakan laporan yang diajukan ke Gakkumdu sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dikatakan dengan adanya peningkatan status tersebut akan menjadi modal utama bagi pihaknya untuk membuka tabir dan pengungkapan kasus yang dilakukan tim Paslon nomor urut 1 didepan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
"Inilah harapan kami yang sudah terwujud sampai saat ini hingga nanti berlanjut sampai ke tahap persidangan dan ini akan memperkuat lagi bukti-bukti kami di Mahkamah Konstitusi. Jadi Bawaslu itu nantinya akan menjadi pihak pemberi keterangan di MK jadi saling melengkapi. Kami tidak main-main, jadi bagi kawan-kawan yang ragu diluar sana, ini bukan perjuangan gertak sambal belaka dan ini serius, kami yakin dan percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri dan kami yakin dalam proses penyidikan nanti akan ada pengembangan dan temuan yang baru," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Abu Hamid saat dihubungi mengatakan, pihaknya menghormati hak paslon nomor urut 3 Mahmuzin untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada.
"Kita akan mengikuti proses yang akan berlangsung di MK," ungkapnya
Dia mengatakan, dalam tahapan Pilkada, sudah diatur terkait dengan gugatan apabila ada Paslon yang kurang puas dengan hasil Pilkada. Namun, kata dia, beberapa gugatan juga sudah diatur ada yang tidak bisa.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil
nomor urut 1 H Muhammad Adil - Asmar meraih suara tertinggi dibanding tiga Paslon lainnya
Untuk itu meski sudah selesai proses rekapitulasi perhitungan suara, belum bisa langsung dilakukan pleno penetapan pemenang Pilkada Kepulauan Meranti atau kepala daerah terpilih karena harus menunggu adanya gugatan di MK, maka daerah yang melangsungkan pilkada akan berproses dulu.
Dari hasil penetapan KPU, paslon nomor urut 1 Muhammad Adil - Asmar meraih 37.116 suara, Paslon nomor 2 Heri Saputra - Muhammad Khozin meraup 18.905, Paslon nomor 3 Mahmuzin Taher mendapatkan suara 22.008 dan terakhir suara Paslon 4 Said Hasyim - Abdul Rauf mencapai 18.769 suara.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :