Pelaporan Dugaan Kasus Pelanggaran Adil-Asmar di Pilkada Meranti Masuki Babak Baru
Jumat, 18 Desember 2020 - 20:53:10 WIB
SELATPANJANG - Proses pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada Kepulauan Meranti oleh tim kuasa hukum Paslon, Mahmuzin Taher dan Nuriman Khair masuki babak baru.
Saat ini setidaknya sudah puluhan saksi diperiksa. Baik dari saksi pelapor, maupun saksi dari terlapor.
Selain itu Bawaslu juga telah minta keterangan saksi ahli untuk mengetahui apakah dugaan ini bisa diteruskan ke penuntutan di pengadilan atau tidak.
"Kami sudah melengkapi saksi dan bukti di Bawaslu dan Insya Allah ini cukup dan mudahan-mudahan bisa dikeluarkan rekomendasi dari Bawaslu, tapi apapun itu namanya kami akan tetap mengawal proses ini. Kami sangat yakin bukti yang ada sangat memadai dan dari awal pemeriksaan sudah 11 saksi yang kami hadirkan dan proses ini sudah mengerucut juga, dimana Bawaslu sudah minta keterangan dari saksi ahli, mudahan-mudahan Bawaslu bisa tetap menjaga independensinya," kata kuasa hukum Paslon Mahmuzin Taher, Syahrial SH MH didampingi dua kuasa hukum lainnya yakni Henri Zanita SH MH dan Darul Huda SH saat konferensi pers di Selatpanjang, Jumat (18/12/2020).
Dikatakan, masyarakat yang bersedia menjadi saksi pelapor tidak perlu takut memberikan keterangan di Bawaslu, karena penyebaran kartu dengan janji-janji untuk mempengaruhi pemilih, apalagi dalam masa hari tenang adalah pelanggaran serius yang dilakukan Paslon nomor urut 1.
"Ada semacam kekhawatiran dari saksi-saksi setelah memberikan dan yang akan memberi keterangan kemarin. Dimana istri dari saksi yang kita hadirkan telah dua kali didatangi oleh OTK, setelah suaminya memberikan kesaksian, mereka mengatakan kalau mau aman diam saja dan kalau mau uang tinggal bilang. Yang lain juga ada, sebelumnya dia bersedia untuk memberikan kesaksian setelah itu dia menghilang, kita juga tidak mau menduga tetapi bisa jadi dia diintimidasi juga. Namun kita sebagai pelapor juga tidak akan tinggal diam dan kita akan kawal terus dan memberikan bantuan hukum untuk saksi-saksi," kata Henri Zanita.
Dikatakan lagi, dengan ditariknya kembali kartu itu dari masyarakat penerima, dapat dikatakan sebagai bukti bahwa Kartu itu hanya alat janji untuk mempengaruhi pemilih, dimana pendistribusian kartu tersebut tanpa ada ketentuan syarat dan kriteria calon penerima yang betul-betul layak menerima BLT.
Zanita juga menganggap pemberian kartu BLT tersebut diduga kuat merupakan pelanggaran money politik (politik uang). Selain itu, atensi lain yang menjadi laporan mereka juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Tim kuasa hukum Mahmuzin Taher itu juga akan menempuh jalur lainnya yakni akan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini.
"Sebetulnya ada langkah-langkah lain yang akan kami teruskan. Tapi itu nanti akan kita buka dan menjadi bekal kita di MK dan akan kita perdalam lagi. Dimana ada banyak bukti yang kita dapatkan dan itu lebih dari cukup, mudah-mudahan bisa membuktikan," kata Syahrial.
Menurut dia, pihaknya saat ini sedang fokus menyusun materi gugatan yang akan dilayangkan ke MK untuk membuktikan adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).
"Fokus kita bukan pada selisih suara tapi ada temuan baru yang bisa kita buktikan dan mulai besok kita akan register di MK melalui online," ujarnya.
Terakhir dikatakan bahwa proses yang telah dijalankan ini merupakan sebuah pelajaran yang sangat berharga. Selain memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, ini juga merupakan bagian dari harapan seluruh pendukung.
Penulis: Ali imroen
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :