Kuasa Hukum Paslon Rajut Angkat Bicara Soal Laporan di Bawaslu Inhu
Senin, 14 Desember 2020 - 06:29:42 WIB
PEKANBARU - Wiria Nata Atmaja SH dari kantor hukum Asep Ruhiat & Partners selaku pengacara paslon Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut) angkat bicara soal laporan di Bawaslu Indragiri Hulu (Inhu).
Di mana kliennya dilaporkan oleh Paslon nomor urut 5 ke Bawaslu Inhu dengan tudingan mengerahkan kepala desa dan pejabat Pemerintah Kabupaten Inhu saat Pilkada 2020.
Wiria mengatakan, selama pemilihan berjalan, Bawaslu selaku pengawas selalu memonitor ada atau tidaknya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Dia mengatakan bahwa tuduhan yang ditujukan pada kliennya adalah fitnah.
"Sudah jelas laporan itu merupakan dugaan fitnah terhadap klien kita paslon Rajut. Kami berharap, agar Bawaslu atau Gakkumdu tidak terpengaruh dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar," kata Wiria, Minggu (13/12/2020) malam.
Menurutnya, dengan adanya indikasi kekalahan, jurus politik yang digunakan adalah dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun jurus ini, kata Wiria, sudah basi. "Cara-cara seperti ini sudah basi, mereka diduga merekayasa adanya pelanggaran-pelanggaran yang diciptakan," katanya.
Wiria mengingat seluruh tim Paslon untuk dapat menerima hasil dengan lapang dada. Dia juga mengimbau agar tidak menyebarkan berita fitnah.
Sebagai informasi, sebelumnya Paslon Rajut dilaporkan ke Bawaslu Inhu karena diduga melibatkan 179 kepala desa (Kades) dan pejabat daerah serta Sekda Inhu di Pilkada Inhu 2020. Laporan itu juga telah diterima anggota Komisioner Bawaslu Inhu Akhmad Khairuddin, Minggu sore tadi.
Penulis: hr1
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :