www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Launching Model SUV Baru, NETA Auto Indonesia Bakal Ramaikan PERIKLINDO Vehicle Show 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Paslon Alfedri-Husni Dukung Penuh Polda dan Bawaslu Riau Patroli Money Politic
Jumat, 04 Desember 2020 - 15:04:29 WIB

SIAK - Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Alfedri-Husni mendukung penuh upaya Polda Riau dan Bawaslu Riau melaksanakan patroli money politic menjelang hari pencoblosan, 9 Desember 2020. Pihaknya berkomitmen menjaga kualitas Pilkada Siak yang bermartabat tanpa sogok menyogok dan tanpa gaduh.

"Perwakilan dari partai pengusung kita hadir pada deklarasi bersama Partai Politik peserta Pilkada 2020 di wilayah Provinsi Riau untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang aman, damai dan kondusif di tengah pandemi Covid 19, Rabu kemarin, yang dilaksanakan Polda dan Bawaslu," kata Alfedri, Jumat (4/12/2020).

Sebagai calon, Alfedri berkeinginan Pilkada Siak 2020 berlangsung secara fair, sehat dan tidak saling menjatuhkan. Sebab, Pilkada tidak sekadar event pemilihan bupati-wakil bupati, namun sekaligus momen untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Kita berterimakasih kepada Pak Kapolda dan Bawaslu Riau beserta jajarannya yang terus berupaya bagaimana Pilkada lancar, aman dan kondusif," kata Alfedri.

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan seuruh partai pengusung dan pendukung untuk tidak melakukan money politik serta praktik-praktik yang melanggar aturan dan etika lainnya. Bahkan Alfedri secara tegas menginstruksikan kepada seluruh tim, pendukung dan simpatisan menolak politik uang demi suksesnya Pilkada Siak 2020 bermarwah.

"Kami berkeinginan pemenang Pilkada Siak benar-benar berdasarkan keinginan masyarakat, bukan dari proses money politik atau praktik buruk lainnya," kata dia.

Komitmen Alfedri tersebut sudah dilaksanakan sejak pendaftaran ke KPU. Selama masa kampanye, ia juga berupaya sekuat mungkin untuk menaati aturan kampanye, protokol kesehatan Covid 19 dan tidak mengganggu masyarakat. Bahkan setiap kapanye Alfedri selalu mengingatkan agar tidak ada anak-anak di lokasi kampanye, serta peserta tidak lebih dari 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan. 

"Jika memang ada praktik money politik dalam proses Pilkada ini, masyarakat harus segera melapor ke polisi dan Bawaslu," kata dia. 

Untuk diketahui, ancaman hukuman politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada. Diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penulis : Diana Sari
Editor : Fauzia

 

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
NETA V.(foto: istimewa)Launching Model SUV Baru, NETA Auto Indonesia Bakal Ramaikan PERIKLINDO Vehicle Show 2024
Harga sawit swadaya naik.(ilustrasi/int)Harga TBS Kelapa Sawit Swadaya Pekan ini Naik, Penjualan CPO Turun
Warga Desa Sukarendah, Banten, protes jalan rusak dengan tanam pohon dan tebar lele (foto/int)Jalan Makin Rusak, Warga Tanam Pohon Pisang dan Tebar Lele
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Pak Ogah di Pekanbaru Meresahkan, TAF: Satpol PP Jangan Cuma Aktif di Medsos
Jalan Darma Bakti tambah parah tak kunjung diperbaiki Pemko Pekanbaru (foto/dini)Makin Parah, Warga Tagih Janji Pemko Pekanbaru Perbaiki Jalan Darma Bakti
  DPD NasDem Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar acara halalbihalal (foto/ist)Nasdem Rohil Panaskan Mesin Partai untuk Menangkan Pilkada 2024
Payung elektrik di komplek Masjid An-Nur rusak (foto:ist) Anggota DPRD Riau Minta Aparat Jangan Diam Soal Dugaan Korupsi Payung Elektrik Annur
Ketua DPC Demokrat Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Ada Agung Nugroho, Demokrat Tetap Buka Penjaringan Bacalon Walikota Pekanbaru
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Taufiq OH (foto/Yuni)150 Stand UMKM Disediakan Gratis Selama Gernas BBI/BBWI Riau
Viral debt collector menghadang pemobil diduga akan tarik paksa kendaraan di Pekanbaru (foto/int)Viral Debt Collector Hadang Mobil di Pekanbaru, Ini Aturan Tarik Kendaraan di Jalan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved