Pendamping Desa Air Kulim Dilaporkan Tak Netral, Minta Bawaslu Tak Tebang Pilih
Selasa, 01 Desember 2020 - 13:22:11 WIB
PEKANBARU - Seorang oknum Pendamping Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mandau.
Dia dilaporkan karena diduga ikut mendukung salah atau Pasangan Calon Bupati Bengkalis. Laporan itu disertai dengan foto, yang menunjukkan oknum pendamping desa berinisial AN itu hadir dalam kampanye yang digelar paslon tersebut.
Terkait hal ini, pengacara tim Kasmarni-Bagus (KBS), Miftahul Ulum, meminta agar Bawaslu segera memproses laporan tersebut. Menurutnya oknum pendamping desa itu bisa dijerat dengan Undang-Undang pidana.
"Pendamping Desa gajinya dibayar negara. Jadi jika seorang pendamping desa terlibat politik, maka hal itu termasuk pidana pemilu," kata Ulum, Senin (30/11/2020) malam.
Dia berharap Bawaslu Bengkalis agar adil dan tidak tebang pilih dalam memproses pelanggaran pilkada di wilayahnya. Ulum juga mendukung Bawaslu dan pelapor yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan pendamping desa. "Bawaslu harus memprosesnya, jangan tebang pilih," ujarnya.
Penulis : HR1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :