Awas! Ketahuan Money Politik, Paslon Bisa Didiskualifikasi
Selasa, 01 Desember 2020 - 10:25:18 WIB
PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan, kembali mengingatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada Serentak 2020 untuk tidak melakukan money politik.
Rusidi menegaskan, paslon yang kedapatan melakukan money politik, dan terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), dapat didiskualifikasi atau dibatalkan jadi calon kepala daerah.
"Kalau terbukti melakukan money politik secara TSM bisa didiskualifikasi," ujar Rusidi, kepada halloriau.com, Selasa (1/12/2020).
Namun, apabila tidak terbukti secara TSM, kata Rusidi, maka pelaku money politik dapat tetap dikenakan sanksi pidana.
"Tapi kalau tidak TSM, maka hanya pidana sebagaimana di pasal 187 A UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Diancam dengan pidana paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta," tegasnya.
Penulis : HR1
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :