Cawako Petahana Jadi Tersangka, Tim Pemenangan Eko Suharjo-Syarifah Siap Hadapi Proses Hukum
Selasa, 20 Oktober 2020 - 17:46:25 WIB
DUMAI - Salah satu calon Walikota Dumai, Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai.
Politikus dari Partai Demokrat ini diketahui menyandang status tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Senin (19/10/2020) kemarin.
Setelah Gakkumdu Kota Dumai menetapkan Eko Suharjo sebagai tersangka tindak pidana Pilkada, ketua Koalisi Pemenangan pasangan Calon Walikota Eko Suharjo dan Wakil Walikota Syarifah (Essa), Agus Purwanto mengatakan bahwa ini Sebagai Proses Demokrasi.
"Terkait permasalahan tersebut kami melihat ini merupakan bagian dari sebuah proses demokrasi yang harus dijalani," kata Agus Purwanto kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
"Apapun namanya, jika itu dari pihak berwenang, kita dari tim akan siapkan saja alur-alur apa yang menjadi porsi dalam proses tersebut," tambahnya.
Dirinya mengatakan pada intinya pihaknya akan mengikuti proses yang ada. "Tim koalisi juga memiliki divisi hukum yang akan menangani kasus ini," ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan mengaku dirinya belum tahu pasti proses lanjutannya karena masih dalam tugas di luar kota.
"Kemarin masih dalam proses dugaan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye yang dilakukan oleh ES sebagai calon walikota Dumai dan sudah kita limpahkan ke pihak kepolisian. Semalam juga ada rapat dengan komisioner Bawaslu lainnya," sebutnya.
Untuk proses akan terus lanjut, tambahnya, ini merupakan temuan dari tim Panwascam yang diteruskan kepada Bawaslu, karena tim Gakumdu ada di tingkat kota.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :