KPU Dumai Serahkan APK Pilkada 2020 kepada Tim Paslon
Senin, 19 Oktober 2020 - 18:06:05 WIB
DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Dumai 2020 kepada tim pemenangan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2020.
Ketua KPU Dumai, Darwis mengatakan, APK telah diserahkan kepada masing-masing tim pemenangan Paslon walikota dan wakil walikota Dumai, Kamis (15/10/2020) di kantor KPU Kota Dumai.
"APK telah kami diserahkan kepada masing-masing tim pemenangan Paslon, Kamis (15/10/2020) di kantor KPU Kota Dumai," kata Darwis, Senin (19/10/2020).
Parno, Komisioner KPU Dumai Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM menambahkan, APK yang diserahkan oleh KPU kepada Paslon berupa spanduk, baliho, dan umbul- umbul.
"Jumlah Baliho berukuran 3 x 4 meter yang diberikan kepada masing masing paslon sebanyak lima buah, umbul umbul ukuran 4x0,8 meter sebanyak 140 lembar serta spanduk 1 x 4 meter sebanyak 66 lembar," ungkapnya.
Semuanya sudah diserahkan kepada Paslon melalui penghubung masing-masing Paslon. Kemudian untuk pemasangan akan diserahkan kepada masing - masing Paslon.
Meskipun pemasangan menjadi tangungjawab Paslon, KPU Dumai mengingatkan agar Paslon memasang APK yang telah diserahkan di titik APK yang sudah ditetapkan KPU.
"Kita berpesan, pemasangan harus di titik yang sudah kita tentukan. Begitu juga perawatan APK tersebut kita serahkan kepada masing masing Paslon untuk merawatnya," sebutnya.
Parno berharap para paslon atau Tim bisa memasang APK sesuai aturan yang telah diterapkan, karena pemasangan ini nantinya juga akan diawasi oleh Bawaslu.
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :