www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penggiat Musik Protes, KPU Izinkan Konser untuk Kampanye Pilkada
Senin, 21 September 2020 - 12:32:08 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan memberikan izin untuk para kandidat calon kepala daerah menggelar konser musik dalam rangka kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.

Aturan mengenai konser musik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi virus Corona (COVID-19) itu pun langsung menjadi sorotan publik.

Adanya kebijakan itu mengundang gelombang protes dari kalangan musik. Salah satu yang menentang keputusan itu adalah Tompi.

Penyanyi yang juga dokter itu menuliskan ketidaksetujuannya dalam sebuah kicauan di akun Twitter miliknya.

"Memperbolehkan konser musik terbuka untuk pilkada adalah potensi petaka," buka dia.

"Kagak pakai konser saja sudah keok. Ini masih dibolehin konser? DPR kagak bunyi untuk melarang ini?" tambah dia.

Selain Tompi, pengamat musik Wendi Putranto juga mengungkapkan protesnya lewat Twitter. Dia membalas sebuah berita mengenai adanya lampu hijau untuk mengadakan konser musik dalam rangka kampanye.

"Para musisi, anak band, pengamen, EO, promotor konser yang terpuruk ekonominya selama 6 bulan terakhir sudah ikhlas tidak mencari makan demi kesehatan dan keselamatan semua," tulis dia.

"Sekarang demi hajatan parpol dan paslon kalian beri izin?" tanya dia menambahkan.

Dikutip dari DetikNews, Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan peraturan itu masih belum ketok palu dan masih dalam proses penyempurnaan.

"Belum final, belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan," kata Viryan dalam telekonferensi Populi Center dan Smart FM Network yang bertajuk Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona pada Sabtu (19/9/2020).

Viryan menjelaskan setiap masukan dari masyarakat soal aturan konser musik pada kampanye di Pilkada 2020 menjadi pertimbangan KPU. Lebih jauh dia menyarankan sebenarnya konser musik di masa kampanye dapat dilakukan dalam format virtual.

"Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kami untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut. Dalam diskusi kami, pembahasan kami, kegiatan konser musik itu jangan dipahami seperti konser musik biasa," tuturnya. (*)





   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar, Yusri Masa Jabatan Pj Sekda Kampar yang Dikabarkan Maju Pilkada Sepekan Lagi, Dipertahankan atau Diganti?
Honda Stylo 160Honda Stylo Diklaim Laris Manis, Pemesanan Capai 10 Ribu Unit
ilustrasi kebun sawitSah! Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
Foto: REUTERS/David Klein
Man City Vs Arsenal: Lebih dari Pertaruhan 3 Poin buat The Gunners
Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
  istMasa Jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Berakhir 23 Mei, Mendagri Minta Pemprov Riau Usulkan 3 Nama
ilustrasi berbuka puasa.Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF HariyantoLancang Kuning Carnival Angkat Fesyen Lokal Riau ke Kancah Internasional
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved