Sebelum 9 November, Surat Pemberhentian ASN dan Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Diserahkan
Minggu, 06 September 2020 - 13:23:07 WIB
PEKANBARU - Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada serentak 9 daerah di Riau harus mundur dari jabatannya tersebut.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, kandidat harus menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri saat melakukan mendaftar ke KPU.
"Surat pernyataan tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memang telah menyatakan mundur dari jabatannya, dan diserahkan pada tahap pendaftaran 4 sampai 6 September hari ini," kata Nugroho dikutip dari cakaplah.
Kata Nugroho, surat pernyataan mengundurkan diri tersebut diajukan kepada instansi yang berwenang. Kalau yang bersangkutan anggota dewan kabupaten mengajukan ke gubernur, dan kalau anggota DPRD povinsi mengajukan ke presiden.
"Setelah ditetapkan sebagai calon pada tanggal 23 September, dokumen-dokumen itu sudah harus ada. Kemudian 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti 9 November, surat pemberhentian mereka sudah harus kita terima. Kapan mereka berhenti itu tergantung gubernurnya. Tetapi secara administrasi tanggal 9 November itu paling lambat kita terima," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada 6 orang anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada 9 daerah di Riau. Mereka adalah Asri Auzar di Rohil, Komperensi di Kuansing, M Adil di Meranti, Indra Gunawan Eet di Bengkalis, dan Zukri serta Husni Thamrin yang sama-sama maju pada Pilkada Pelalawan.
Dari penelusuran, selain anggota legislatif, beberapa ASN juga maju pada Pilkada serentak tersebut. Antara lain Herman di Pilkada Bengkalis, Sulaiman di Pilkada Rohil, Junaidi Rachmat di Pilkada Inhu, Said Arif Fadillah di Siak DAN Hery Saputra di Pilkada Meranti. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :