Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Sampaikan Waktu Pendaftaran, Jumlah Massa Dibatasi
BENGKALIS – Empat pasangan balon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis baik secara lisan maupun tertulis sudah menyampaikan ke KPU Bengkalis jadwal mendaftarkan diri. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kali ini KPU Bengkali membatasi jumlah massa yang akan mendampingi setiap Bapaslon saat melakukan pendaftaran.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bengkalis, Elmiawati Safarina kepada wartawan, Kamis (3/9/2020). “Yang sudah menyampaikan secara tertulis yaitu tim dari balon Bupati Bengkalis Kasmarni dan balon wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso. Mereka menyampaikan akan mendaftarkan diri besok pagi (Jumat,red) sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Elmiawati Safarina yang akrab disapa Elsa ini mengatakan, selain bapaslon Kasmarni – Bagus Santoso, pada Jumat besok juga bapaslon Abi Bahrun – Herman akan mendaftarkan diri usai Salat Jumat.
“Secara tertulis belum, tapi secara lisan sudah menyampaikan ke kita. Jadi untuk Jumat besok itu ada dua balon Bupati Bengkalis dan balon Wakil Bupati Bengkalis yang akan mendaftarkan diri,” kata Elsa seraya menambahkan, untuk dua bapaslon lainnya yaitu Kaderismanto – Sri Barat (Iyeth Bustami) dan Indra Gunawan Eet – Samsu Dalimunthe akan mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal 6 September, tapi dengan waktu yang berbeda.
Masih menurut Elsa, KPU sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk kelancaran proses pendaftaran. Sebagaimana diatur oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka KPU membatasi jumlah orang yang mendampingi bapaslon saat pendataran.
Elsa mengatakan, memang ada yang menyampaikan ke dirinya kalau mereka nanti akan arak-arakan, pakai kompang dan lain-lain. Kewenangan KPU sambung Elsa, hanya saat memasuki halaman KPU dan di dalam gedung. Di luar itu, KPU tidak memiliki kewenangan. “Artinya, begitu mereka memasuki gedung KPU, maka kita gunakan aturan KPU, tidak boleh ramai-ramai, kita batasi,” tegasnya lagi.
Terkait dengan balon bupati dan balon wakil bupati yang bekerja sebagai ASN maupun anggota DPRD, Elsa mengatakan pada saat pendaftaran belum wajib untuk melampirkan surat bukti pengunduran diri, tanda terima dari pejabat berwenang atas pengajuan surat mundur dan juga pernyataan berhenti atau mundur sedang diproses oleh pejabat berwenang.
“Mereka cukup menceklist pada kolom pernyataan di formulir BB.1 KWK. Tapi kalau ada tak apa-apa dilampirkan,” ujar Elsa seraya menambahkan untuk tiga bukti dimaksud paling lambat diserahkan lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :