SELATPANJANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti tengah mempersiapkan sejumlah hal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti mendatang.
Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti Drs Hariyandi menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan Pilkada beberapa bulan mendatang, Disdukcapil dalam hal ini memfasilitasi dokumen kependudukan seperti berupa KTP Elektronik sebagai salah satu dokumen kependudukan yang bisa digunakan untuk memilih nanti.
"Jumlah Penduduk wajib KTP Elektronik adalah 148.978 jiwa, yang secara otomatis juga merupakan penduduk yang sudah memiliki hak pilih pada pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada," ujarnya.
Walaupun demikian dalam perhitungan Disdukcapil Kepulauan Meranti hingga tanggal 9 Desember 2020, data potensi wajib KTP Elektronik yang terdata bertambah sekitar 3.727 jiwa. Oleh karena itu nantinya potensi penambahan ini nantinya diharapkan melakukan perekaman KTP Elektronik.
"Sehingga data wajib KTP hingga tanggal 9 Desember 2020 menjadi 152.705 Jiwa. Ini merupakan perkiraan jumlah orang yang menjadi potensi untuk memilih saat pilkada nanti." ujarnya.
Dikatakannya Disdukcapil dalam hal ini berwenang sebatas mencetak KTP Elektronik dan validasi, dan apabila jika diminta keterangan oleh KPU terkait status kependudukan seseorang maka pihaknya akan melakukan validasi.
"Selebihnya yang menentukan siapa-siapa saja yang masuk dalam daftar sebagai pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap itu merupakan wewenang KPU sebagai penyelenggara Pilkada," tutur Hariyandi.
Potensi sekitar 3.727 Jiwa ini menurut data Disdukcapil telah memasuki usia 17 pada saat pelaksanaan Pilkada.
"Hingga saat ini, Disdukcapil sudah berusaha untuk melakukan perekaman dan percetakan KTP Elektronik secara optimal, dengan presentase perekaman secara keseluruhan sebesar 91,57 %," ujarnya.
Terkait perkembangan sistem pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, dirinya juga mengatakan sudah ada regulasi yang diterapkan.
"Perlu untuk diketahui bersama bahwa pertanggal 1 Juli 2020, penerbitan dokumen kependudukan (Kecuali KTP Elektronik/KTP-El dan Kartu Identitas Anak/KIA), saat ini sudah menggunakan Kertas HVS Ukuran A4, 80 Gram sesuai dengan amanat Peraturan Mendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan," katanya.
Ditambahkannya ke depan Dokumen kependudukan yang telah disetujui dan diverifikasi oleh Disdukcapil berbentuk Softfile, dan akan disampaikan ke pemohon melalui alamat surat elektronik (e-mail) masing-masing. "Dengan demikian, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan kapanpun dan dimana saja secara pribadi. Hal ini tentu saja lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :