Bupati Kepulauan Meranti: Money Politic dan Pelanggaran Netralitas ASN Sulit Dihilangkan
Rabu, 01 Juli 2020 - 20:11:57 WIB
SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan mengatakan masalah politik uang atau money politic dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat susah dihilangkan, karena hal tersebut sudah membudaya.
Selain itu juga didukung oleh rendahnya pendidikan dan faktor pendapatan masyarakat.
"Tingkat penghasilan dan pendidikan di Indonesia tidak bisa disamakan dengan standar eropa dan hal ini sangat berpengaruh terhadap cara fikir dan bertindak masyarakat apalagi jika dilaksanakan di daerah terpencil dengan akses informasi yang sangat terbatas. Disini akan terjadi politik uang, karena tidak ada uang masyarakat pasti tidak akan datang," kata Irwan dalam acara Dialog Menakar Kesiapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 di Provinsi Riau melalui Video Conference yang ditaja oleh Ikatan Pelajar Riau Yogjakarta (IPRY), Selasa (30/6/2020) malam.
Dicontohkan Bupati Irwan, masyarakat petani atau nelayan yang setiap hari pergi ke ladang akan enggan pergi ke TPS untuk memberikan hak suara. Karena jika pergi memilih maka ia akan kehilangan waktu dan penghasilannya. Dan politik uang acap kali dianggap menjadi kompensasi.
Kemudian ia juga menanggapi soal aturan netralitas ASN dalam sebuah Pilkada, menurutnya hal ini juga sulit untuk dihilangkan.
Menurutnya ASN tidak akan pernah bisa netral. Karena dengan mendukung salah satu peserta Pilkada merupakan salah satu cara untuk mendapatkan panggung dalam sebuah pemerintahan.
"Bagi pejabat yang mendukung tentunya akan mendapatkan jabatan yang baik dan strategis, dan bagi yang tidak menentukan sikap kariernya akan biasa-biasa saja apalagi yang ketahuan tidak mendukung," ujarnya.
Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian menurut Irwan adalah aturan Pemerintah Pusat melalui Mendagri, KPU RI dan Bawaslu, yang melarang Kepala Daerah untuk melakukan perombakan kabinet 6 bulan sebelum Pilkada dan 6 bulan setelah pelantikan.
"Jika boleh saran sebaiknya demi Pilkada yang lebih bernilai dan bermartabat sebaiknya pasal ini direview lagi karena akan menganggu jalannya pembangunan, contohnya salah seorang pejabat yang calonnya kalah kemungkinan akan bekerja setengah hati dan ini akan membuat kerusakan sistem serta pincangnya pemerintahan, sementara untuk menggantinya harus menunggu waktu selama 6 bulan," jelas Irwan.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :