SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI sudah sepakat bahwa Pilkada serentak 2020 ditunda, termasuk Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Meranti kini masih menunggu keputusan resmi penundaan itu.
"Sampai saat ini belum ada surat resmi penundaan dari KPU RI, yang ada hanya hasil RDP sementara dan belum ada hasil resminya. KPU kini masih menunggu Perpu dan Perubahan Undang-Undang," kata Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi SSos, Kamis (2/4/2020) pagi.
Dikatakan jika ada keputusan penundaan Pilkada, maka KPU Kepulauan Meranti siap mengembalikan anggaran Pilkada Kepulauan Meranti. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI terkait penundaan Pilkada 2020 akibat Covid-19. Dimana sebelumnya KPUD Kepulauan Meranti sudah menerima Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp22,1 miliar.
Dari anggaran sebesar itu, KPU Kepulauan Meranti baru menerima 40 persen dari total tersebut yakni Rp8,7 miliar.
"Sesuai dengan tahapan, anggaran itu baru kami gunakan sebesar Rp600 juta, itu digunakan untuk launching logo Pilkada, pelantikan PPK, rekrutmen PPS dan verifikasi calon perseorangan," kata Hanafi.
Hanafi menambahkan, bila nantinya sudah ada keputusan final mengenai penundaan Pilkada dengan sudah adanya Peraturan Perundang-undangan (Perpu) serta Perubahan Undang-Undang Pilkada serentak, maka seluruh tahapan yang belum dilaksanakan KPU Kepulauan Meranti pastinya akan ditunda semuanya.
Menurutnya, wabah Covid-19 telah berdampak pada penundaan 4 tahapan Pilkada 2020 di Meranti. Di antaranya, pelantikan PPS, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan verifikasi faktual untuk calon perseorangan.
Awalnya, pelantikan PPS dijadwalkan tanggal 22 Maret, PPDP dijadwalkan tanggal 26 Maret hingga 15 April, dan coklit mulai tanggal 18 April hingga 17 Mei pun ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, untuk PPK yang telah dilantik dan di SK-kan, telah pula dinonaktifkan terhitung 26 Maret 2020 lalu guna efisiensi anggaran, di tengah ketidakpastian kelanjutan tahapan Pilkada 2020. Sedangkan untuk PPS yang telah direkrut, ditunda pelantikannya.
"Jika sudah ada keputusan dari KPU pusat terkait penundaan Pilkada ini, KPU Kepulauan Meranti siap mengembalikan uang penyelenggaraan Pilkada ini kepada daerah. Karena pada tanggal 23 Maret lalu kita sudah mendapatkan instruksi tidak boleh menggunakan anggaran itu lagi," ujar Hanafi.
Dikatakan Hanafi, ada tiga opsi waktu penyelenggaraan yang diberikan terkait penundaan Pilkada 2020 yang disepakati oleh semua pihak terkait.
Opsi pertama, penundaan pemungutan suara dilakukan hingga 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan, dengan asumsi tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020).
Opsi kedua, penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. Dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.
"Memang ada tiga opsi penundaan, tapi belum diputuskan secara pasti kapan penundaan itu. Masih menunggu KPU RI menggelar rapat dengan pemerintah," ungkap Hanafi.
Jika nantinya anggaran Pilkada Kepulauan Meranti dikembalikan, ungkap Hanafi, maka untuk anggaran kelanjutan pelaksanaan Pilkada Kepulauan Meranti tentunya KPUD Kepulauan Meranti harus menerima NPHD baru, karena pastinya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru mengatur tentang hal itu.
Dikatakan, terkait penonaktifan PPK itu hanya bersifat sementara sampai dengan adanya keputusan, jika ada titik terang, maka PPK ini akan kembali diaktifkan.
"Kalau sudah ada jadwal tahapan Pilkada pasca penundaan ini, PPK kembali diaktifkan dan PPS dilantik. Kita tidak merekrut ulang, karena hanya ditunda," pungkas Hanafi.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :